Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu Jakarta Barat bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jakarta Barat telah menurunkan 1.918 alat peraga kampanye yang terbukti melanggar aturan.

"Jenisnya ada bendera, spanduk, pamflet, stiker, umbul-umbul kita turunkan," kata Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Antarmasyarakat dan Antarlembaga Badan Pengawas Pemilu Jakarta Barat, Ahmad Zubaidillah, di Jakarta, Jumat.

Jumlah itu merupakan hasil penertiban yang dilakukan mulai dari pra kampamye pada September hingga awal Desember 2018.

Ia mengatakan alat peraga kampanye yang diturunkan pihaknya lantaran melanggar aturan pemasangan yang dinilai tidak sesuai pada tempatnya, sehingga harus ditertibkan.

Ia mengatakan, pihaknya bersama Satpol PP juga menurunkan alat peraga kampanye peserta pemilu yang dipasang pada kaca belakang mobil angkutan kota (angkot).

"Yang di angkot juga kami tertibkan dengan Dinas Perhubungan. Waktu itu ketika penertiban apalt peraga kampanye pertama dengan Dishub dan Satpol PP tanggal 23 Oktober kita menertibkan branding di angkot," ujarnya.

Alat peraga kampanye yang terpasang di pohon maupun tiang listrik secara liar juga turut dicopot demi menjaga estetika kota.

Adapun tiga partai pelanggar pemasangan APK terbanyak di wilayah Jakarta Barat yaitu, PDIP dengan 689 APK, kemudian PKS dengan 247 APK, dan Partai Demokrat 167 APK.