KPK telah tangani 161 anggota DPRD terlibat korupsi
28 Desember 2018 19:41 WIB
Ketua KPK, Agus Rahardjo (kiri), dan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat menyampaikan konferensi pers penetapan 13 tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/12/2018). (ANTARA News/Benardy Ferdiansyah)
Jakarta (ANTARA News) - KPK telah menangani sebanyak 161 anggota DPRD dari 22 daerah yang terlibat dalam kasus korupsi.
"Pelaku korupsi dari sektor politik ini tercatat termasuk yang terbanyak ditangani KPK. Untuk pelaku anggota DPRD, sampai saat ini berjumlah 161 orang anggota DPRD yang tersebar di sekitar 22 daerah," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Untuk diketahui, KPK pada Jumat telah mengumumkan 13 tersangka yang terdiri unsur pimpinan DPRD, pimpinan Fraksi, anggota DPRD, dan swasta terkait suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi.
Hal itu, ucap dia, tentu saja merupakan sisi yang buruk bagi demokrasi yang sedang kita jalankan.
"Semestinya kepercayaan rakyat yang diberikan pada para wakilnya di DPR ataupun DPRD tidak disalahgunakan untuk menangguk keuntungan pribadi," ucap dia.
Menjelang Pemilu 2019, KPK pun mengajak masyarakat untuk benar-benar secara cermat memilih para wakilnya di DPR ataupun DPRD.
"Jika ada yang pernah melakukan korupsi, tentu tidak pantas kita berikan kepercayaan kembali mewakili suara rakyat. Jika ada iming-iming uang atau "money politics" yang ingin membeli suara kita, maka mereka tidak pantas untuk dipilih," kata dia.
Menurut dia, memilih calon yang melakukan politik uang sejak awal sangat mungkin akan membuka ruang untuk semakin banyaknya korupsi terjadi saat mereka berkuasa nanti.
"Tolak uangnya, jangan pilih calonnya". Suara kita semua menentukan bagaimana Indonesia ke depan," ucap dia.
"Pelaku korupsi dari sektor politik ini tercatat termasuk yang terbanyak ditangani KPK. Untuk pelaku anggota DPRD, sampai saat ini berjumlah 161 orang anggota DPRD yang tersebar di sekitar 22 daerah," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Untuk diketahui, KPK pada Jumat telah mengumumkan 13 tersangka yang terdiri unsur pimpinan DPRD, pimpinan Fraksi, anggota DPRD, dan swasta terkait suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi.
Hal itu, ucap dia, tentu saja merupakan sisi yang buruk bagi demokrasi yang sedang kita jalankan.
"Semestinya kepercayaan rakyat yang diberikan pada para wakilnya di DPR ataupun DPRD tidak disalahgunakan untuk menangguk keuntungan pribadi," ucap dia.
Menjelang Pemilu 2019, KPK pun mengajak masyarakat untuk benar-benar secara cermat memilih para wakilnya di DPR ataupun DPRD.
"Jika ada yang pernah melakukan korupsi, tentu tidak pantas kita berikan kepercayaan kembali mewakili suara rakyat. Jika ada iming-iming uang atau "money politics" yang ingin membeli suara kita, maka mereka tidak pantas untuk dipilih," kata dia.
Menurut dia, memilih calon yang melakukan politik uang sejak awal sangat mungkin akan membuka ruang untuk semakin banyaknya korupsi terjadi saat mereka berkuasa nanti.
"Tolak uangnya, jangan pilih calonnya". Suara kita semua menentukan bagaimana Indonesia ke depan," ucap dia.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018
Tags: