Jakarta (Antara/JACX) - Beredarnya surat pemberitahuan mengenai sanksi administratif bagi penunggak pembayaran BPJS membuat masyarakat bertanya-tanya mengenai informasi tersebut.

Surat pemberitahuan itu menyatakan bahwa jika pada 1 Januari 2019 warga belum melunasi iuran atau belum terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan maka akan dikenai sanksi.

Sanksi tersebut berupa sanksi administratif berupa pencabutan layanan public tertentu seperti SIM (Surat Izin Mengemudi), pembuatan paspor, sertifikat tanah, IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Klaim: Sanksi administratif akan diterapkan mulai 1 Januari 2019

Rating: Misinformasi

Penjelasan:
Tangkap layar misinformasi terkait sanksi administratif bagi penunggak BPJS Kesehatan


Dalam beberapa kesempatan, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan jika sanksi tersebut memang tertuang di dalam peraturan pemerintah namun implementasinya sangat tergantung pihak-pihak yang bekerja sama dengan BPJS.

Dengan kata lain, sanksi administratif yang memang sudah tertuang dalam peraturan pemerintah itu belum akan diterapkan pada 1 Januari 2019.

Fachmi mengatakan BPJS Kesehatan tidak memiliki kemampuan untuk memberikan sanksi administratif tersebut dan aturannya juga belum dibahas sehingga belum akan diimplementasikan pada awal tahun 2019.

Meski sanksi tersebut belum akan diterapkan dalam waktu dekat, Fachmi menyebut BPJS Kesehatan tetap melakukan upaya untuk mempermudah masyarakat mendaftar sebagai anggota.

Upaya mempermudah pendaftaran itu antara lain dengan membuka kanal-kanal pendaftaran yang memudahkan seperti di laman BPJS atau melalui jalur daring lainnya.

Referensi:
Cek fakta: BPJS Kesehatan sosialisasikan peraturan baru terkait JKN-KIS

Cek fakta: BPJS Kesehatan mengevaluasi sistem rujukan daring JKN-KIS

Cek fakta: Aplikasi Antrian Online mudahkan peserta BPJS Ketenagakerjaan