KLHK memperpanjang penahanan terhadap perambah cagar biosfer
28 Desember 2018 16:46 WIB
Sejumlah petugas mengeluarkan barang dari alat berat yang digunakan pelaku perambahan cagar biosfer di Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (7/12/2018). Operasi Gabungan Pengamanan Hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Polri dan TNI, menyita tiga alat berat dan empat orang yang diduga merambah Cabar Biosfer Giam Siak Kecil dan Bukit Batu, Provinsi RIau, karena telah mengokupasi sekitar 200 hektare kawasan tersebut untuk kebun kelapa sawit. ANTARA FOTO/FB Anggoro/foc.
Pekanbaru (ANTARA News) - Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah II Sumatera memperpanjang penahanan tersangka perambah ribuan hektare kawasan hutan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu (CG-GSKBB) di Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kepala Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah II Sumatera, Eduwar Hutapea kepada Antara di Pekanbaru, Jumat mengatakan masa penahanan tersangka bernama Sudigdo alias Digdo (50) tersebut diperpanjang untuk 20 hari ke depan.
"Perpanjangan penahanan tersangka karena kita masih menunggu petunjuk jaksa," katanya.
Ia menjelaskan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Gakkum KLHK Wilayah II Sumatera telah mengirim berkas penyidikan ke Kejaksaan Tinggi Riau, pekan kemarin.
Sementara menunggu tanggapan dari jaksa, masa penahanan tersangka Digdo telah habis hingga harus dilakukan perpanjangan.
Dia berharap Kejaksaan Tinggi Riau dapat segera memberikan petunjuk jika ada berkas perkara yang perlu dilengkapi. "Sehingga sebelum masa penahanan habis kita dapat segera melanjutkan ke tahap II," tuturnya.
Dari hasil penyidikan, Edo mengatakan bahwa tersangka Digdo yang merupakan bekas prajurit TNI AD tersebut mulai melakukan aksi perambahan di kawasan itu sejak awal 2018 ini. Dari penyidikan juga terungkap bahwa tersangka menguasai sedikitnya 1.500 hektare lahan di kawasan hutan lindung yang telah diakui oleh Unesco tersebut.
Menurut Edo, tersangka mengklaim memperoleh lahan tersebut dari ninik mamak atau tetua adat di wilayah itu. Namun, meskipun klaim itu benar dia mengatakan bahwa tersangka tetap menguasai lahan itu secara ilegal karena berada persis di kawasan hutan lindung.
Sementara itu, dari 1.500 hektare lahan yang dikuasai tersangka, 300 hektare diantaranya telah selesai dibersihkan dengan menggunakan tiga unit alat berat. Ketiga alat berat itu saat ini menjadi barang bukti saat kegiatan tersangka terendus tim gabungan KLHK, TNI dan Polri pada awal Desember 2018 lalu.
"Semua lahannya dalam kawasan di sekitar Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis," katanya.
Terkait potensi adanya tersangka lain, Edo mengatakan saat ini penyidik baru menemukan sosok tunggal S. "Kecuali nanti di persidangan ada fakta baru, kita siap untuk mengungkap lagi," tegasnya.
Baca juga: Polda Riau tetapkan lima tersangka perambah cagar biosfer
Sebelumnya, Digdo yang berpangkat terakhir Sersan Mayor ditangkap petugas gabungan pada 6 Desember 2018 lalu. Saat itu, ada empat pelaku yang diamankan, yakni Digdo dan ketiga anak buahnya. Hanya saja, tiga pelaku lainnya tidak terbukti dan dilepaskan.
Sementara Digdo sendiri pernah terlibat kasus perambahan hutan di wilayah yang sama pada 2014 silam. Saat itu, aksi perambahan tersebut berujung pada insiden kebakaran hutan hebat di wilayah itu. Kala itu dia dihukum empat tahun penjara dan dicopot dari satuannya.
Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu merupakan kawasan konservasi yang mendapat pengakuan sebagai cagar biosfer dari UNESCO pada 2009 dengan total luasnya mencapai 178.722 hektare (ha). Terdiri atas zona inti berupa Kawasan Suaka Margasatwa (KSM) Giam Siak Kecil dan KSM Bukit Batu di Kabupaten Siak dan Bengkalis, Riau.
Namun, perambahan dan okupansi liar menjadi masalah besar yang terus menggeregoti hutan lindung paru-paru dunia tersebut.
Baca juga:
Walhi klaim Sinar Mas tahu oknum TNI/Polri perusak biosfer
Polisi Riau tangkap empat perambah cagar biosfer
Seribu hektare lahan cagar biosfer di Riau dirambah
Kepala Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah II Sumatera, Eduwar Hutapea kepada Antara di Pekanbaru, Jumat mengatakan masa penahanan tersangka bernama Sudigdo alias Digdo (50) tersebut diperpanjang untuk 20 hari ke depan.
"Perpanjangan penahanan tersangka karena kita masih menunggu petunjuk jaksa," katanya.
Ia menjelaskan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Gakkum KLHK Wilayah II Sumatera telah mengirim berkas penyidikan ke Kejaksaan Tinggi Riau, pekan kemarin.
Sementara menunggu tanggapan dari jaksa, masa penahanan tersangka Digdo telah habis hingga harus dilakukan perpanjangan.
Dia berharap Kejaksaan Tinggi Riau dapat segera memberikan petunjuk jika ada berkas perkara yang perlu dilengkapi. "Sehingga sebelum masa penahanan habis kita dapat segera melanjutkan ke tahap II," tuturnya.
Dari hasil penyidikan, Edo mengatakan bahwa tersangka Digdo yang merupakan bekas prajurit TNI AD tersebut mulai melakukan aksi perambahan di kawasan itu sejak awal 2018 ini. Dari penyidikan juga terungkap bahwa tersangka menguasai sedikitnya 1.500 hektare lahan di kawasan hutan lindung yang telah diakui oleh Unesco tersebut.
Menurut Edo, tersangka mengklaim memperoleh lahan tersebut dari ninik mamak atau tetua adat di wilayah itu. Namun, meskipun klaim itu benar dia mengatakan bahwa tersangka tetap menguasai lahan itu secara ilegal karena berada persis di kawasan hutan lindung.
Sementara itu, dari 1.500 hektare lahan yang dikuasai tersangka, 300 hektare diantaranya telah selesai dibersihkan dengan menggunakan tiga unit alat berat. Ketiga alat berat itu saat ini menjadi barang bukti saat kegiatan tersangka terendus tim gabungan KLHK, TNI dan Polri pada awal Desember 2018 lalu.
"Semua lahannya dalam kawasan di sekitar Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis," katanya.
Terkait potensi adanya tersangka lain, Edo mengatakan saat ini penyidik baru menemukan sosok tunggal S. "Kecuali nanti di persidangan ada fakta baru, kita siap untuk mengungkap lagi," tegasnya.
Baca juga: Polda Riau tetapkan lima tersangka perambah cagar biosfer
Sebelumnya, Digdo yang berpangkat terakhir Sersan Mayor ditangkap petugas gabungan pada 6 Desember 2018 lalu. Saat itu, ada empat pelaku yang diamankan, yakni Digdo dan ketiga anak buahnya. Hanya saja, tiga pelaku lainnya tidak terbukti dan dilepaskan.
Sementara Digdo sendiri pernah terlibat kasus perambahan hutan di wilayah yang sama pada 2014 silam. Saat itu, aksi perambahan tersebut berujung pada insiden kebakaran hutan hebat di wilayah itu. Kala itu dia dihukum empat tahun penjara dan dicopot dari satuannya.
Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu merupakan kawasan konservasi yang mendapat pengakuan sebagai cagar biosfer dari UNESCO pada 2009 dengan total luasnya mencapai 178.722 hektare (ha). Terdiri atas zona inti berupa Kawasan Suaka Margasatwa (KSM) Giam Siak Kecil dan KSM Bukit Batu di Kabupaten Siak dan Bengkalis, Riau.
Namun, perambahan dan okupansi liar menjadi masalah besar yang terus menggeregoti hutan lindung paru-paru dunia tersebut.
Baca juga:
Walhi klaim Sinar Mas tahu oknum TNI/Polri perusak biosfer
Polisi Riau tangkap empat perambah cagar biosfer
Seribu hektare lahan cagar biosfer di Riau dirambah
Pewarta: Anggi Romadhoni
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: