Metropolitan
Polisi memusnahkan narkoba senilai Rp66 miliar
28 Desember 2018 16:18 WIB
Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan narkoba senilai kurang lebih Rp66 milyar dalam hasil ungkap kasus narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba di penghujung tahun 2018, Jumat (28/12/2018). (Dok. Polres Metro Jakarta Barat)
Jakarta (ANTARA News) - Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan narkoba senilai kurang lebih Rp66 milyar hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba di ujung tahun 2018.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi membenarkan hal tersebut dalam pemusnahan narkoba yang berlangsung di halaman Polres Metro Jakarta Barat, Jumat.
"Pemusnahan barang bukti tersebut hasil operasi periode Oktober sampai dengan Desember 2018, selama tiga bulan," ujar Kombes Hengki.
Barang bukti narkoba senilai Rp66 miliar tersebut berupa sabu-sabu seberat 40,2 kilogram, pil ekstasi sebanyak 22.635 butir dan bahan-bahan pembuat serbuk sabu-sabu sebesar 10.000 butir.
Hengki menyebut semua barang bukti tersebut didapatkan berdasarkan hasil penindakan langsung terhadap delapan laporan masyarakat.
Mayoritas penindakan oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berlangsung di luar wilayah Jakarta Barat dan menangkap 14 tersangka.
"(penindakan) tidak melanggar hukum formil yang ada, namun barang ini kami yakini beredar di Jakarta Barat," ujar dia.
Kasus yang terungkap selama periode tersebut diantaranya penindakan peredaran sabu di kapal nelayan yang berlangsung di pelabuhan rakyat Provinsi Banten.
Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat juga sebelumnya melakukan penindakan pada pabrik rumahan narkoba jenis ekstasi terbesar dengan kualitas premium di Cibinong Jawa Barat. "Barang bukti ini sudah mendapatkan penetapan dari pengadilan, kemudian hari ini akan kita musnahkan," tandas dia.
Keseluruhan hasil penangkapan tersebut ditaksir memiliki daya rusak sekitar 273.765 jiwa.
Para tersangka kasus narkoba dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsidier pasal 111 ayat (2) subsidier pasal 112 ayat (2) juncto pasa 135 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup dan hukuman mati.
Baca juga: Pesinetron Steve Emmanuel selundupkan kokain 92,04 gram dari Belanda
Baca juga: Polrestro Jakarta Barat ciduk artis Steve Emmanuel dugaan selundupkan narkoba
Baca juga: Polisi tangkap 23 preman di Kalideres
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: