Jakarta (JACX/Antara) - Beberapa hari terakhir ini muncul unggah di sebuah akun Facebook yang memuat foto seorang penderita gangguan jiwa tengah digotong oleh enam orang petugas dan dinarasikan merupakan simulasi penyandang disabilitas mental dibawa ke TPS saat pemungutan suara pada Pemilu 2019 mendatang.

Narasi tersebut juga menyebutkan bahwa para penderita gangguan jiwa itu akan didatangkan langsung ke tempat pemungutan suara (TPS) dengan cara seperti itu saat digelarnya pesta demokrasi Indonesia pada 17 April 2019. Hingga Kamis (27/12), unggahan tersebut telah dibagikan sebanyak 21.000 kali.

Klaim: Penyandang disabilitas mental akan dibawa ke TPS dengan cara seperti digambar tersebut

Rating: Salah/Disinformasi

Penjelasan
Tim dari Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengategorikan unggahan itu sebagai disinformasi. Foto yang diunggah tersebut merupakan foto yang menyertai berita yang dimuat oleh sebuah situs berita di Bali tentang kasus kriminalitas yang melibatkan seorang pengidap gangguan jiwa.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum RI ikut mendata penyandang disabilitas mental sebagai calon penyumbang suara pada pemilihan presiden, anggota DPR, serta anggota DPD mendatang.

Menurut penyelenggara pemilu, para penyandang gangguan mental itu memiliki hak konstitusional yang sama dengan Warga Negara Indonesia lainnya dalam menentukan pilihan pada Pemilu 2019, sehingga tidak ada alasan untuk melarang mereka menggunakan suaranya.

Cek fakta: Penyandang disabilitas mental perlu diberikan edukasi pemilu
Cek fakta: Golkar dukung pendataan penyandang disabilitas mental