Jakarta (ANTARA New) - Kabid Narkoba Puslabfor Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Sodiq Pratomo‎, menyebutkan barang bukti kokain milik pesinetron Steve Emmanuel (35) merupakan kokain murni.

"Jadi singkat saja, hasil pemeriksaan di lab adalah jenis kokain hidroklorid murni tanpa campuran," kata Pratomo, di Jakarta, Kamis.

Temuan tersebut berdasarkan uji laboratorium mereka terhadap barang bukti kokain milik sang pesinetron, seberat 92,04 gram saat digeledah Timsus III Satres Narkoba Polres Jakarta Barat.

Pratomo menyebut kokain yang dia punyai itu berbeda dari kebanyakan kokain yang beredar di Indonesia. di yang terdapat campuran jenis lain anestesia.

Efek dari penggunaan kokain itu, pemakai akan mengalami euforia berlebih yang berujung pada depresi. "Efeknya euforia, gembira, stimulan. Kedepannya akan membuat depresi, paranoid dan lain-lain," ujar dia.
Tersangka kasus narkoba Steve Emmanuel (tengah) dihadirkan saat gelar perkara di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018). Timsus III Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap dia dengan barang bukti berupa narkoba jenis kokain seberat 92,04 gram, satu botol penyimpan kokain, dan satu alat hisap kokain. (ANTARA FOTO/Rivan Lingga).


Aktor sinetron itu ditahan karena menyelundupkan kokain dari Belanda berikut barang bukti lainnya yakni alat hisap kokain, bullet.
Ia terancam pasal 114 dan pasal 112 KUHP, dengan ancaman bisa hukuman mati.