Hercules dan kawanan ditahan di Rumah Tahanan Salemba
27 Desember 2018 18:35 WIB
Anggota Polres Metro Jakarta Barat telah menyerahkan tersangka aksi premanisme lahan Hercules beserta 11 tersangka lainnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (27/12). (Dokumentasi Polres Metro Jakarta Barat)
Jakarta (ANTARA News) - Pelaku aksi premanisme lahan, Hercules Rosario Marshall, beserta 11 anak buahnya ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, setelah Polres Metro Jakarta Barat melimpahkan berkas lengkap kasus tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
"Penerimaan tahap II Hercules dan kelompoknya sudah selesai dan berjalan lancar. Tadi sekira jam 13.00 WIB tersangka dibawa ke (Rumah Tahanan) Salemba untuk ditahan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Patris Jaya, di Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut dia menjelaskan, mereka telah menerima penyerahan tahap II Hercules, kemudian Fransisco Suarez Ricardo alias Bobi, dan saudara Andi Setiawan beserta kawan-kawannya
Total jumlah tersangka aksi premanisme pendudukan lahan secara ilegal yang diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sebanyak 12 orang. "Berkas sudah dinyatakan lengkap. Para tersangka dikenakan pasal 170 kemudian pasal 167 dan pasal 335 KUHP," ujar dia.
Jaya menyebutkan para tersangka tersebut akan mendekam di Rumah Tahanan Salemba selama 20 hari ke depan.
Selanjutnya, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat akan menyusun surat dakwaan, yang nantinya akan dilimpahkan penanganannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Kemudian, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat akan mengeluarkan penetapan hari sidang, dan akan memulai proses persidangan.
"Penerimaan tahap II Hercules dan kelompoknya sudah selesai dan berjalan lancar. Tadi sekira jam 13.00 WIB tersangka dibawa ke (Rumah Tahanan) Salemba untuk ditahan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Patris Jaya, di Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut dia menjelaskan, mereka telah menerima penyerahan tahap II Hercules, kemudian Fransisco Suarez Ricardo alias Bobi, dan saudara Andi Setiawan beserta kawan-kawannya
Total jumlah tersangka aksi premanisme pendudukan lahan secara ilegal yang diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sebanyak 12 orang. "Berkas sudah dinyatakan lengkap. Para tersangka dikenakan pasal 170 kemudian pasal 167 dan pasal 335 KUHP," ujar dia.
Jaya menyebutkan para tersangka tersebut akan mendekam di Rumah Tahanan Salemba selama 20 hari ke depan.
Selanjutnya, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat akan menyusun surat dakwaan, yang nantinya akan dilimpahkan penanganannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Kemudian, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat akan mengeluarkan penetapan hari sidang, dan akan memulai proses persidangan.
Pewarta: Devi Ramadhan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018
Tags: