Menperin dorong industri memberdayakan penyandang disabilitas
27 Desember 2018 14:41 WIB
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto saat memberi sambutan menjelang penanda tanganan Nota Kesepahaman antara Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dengan Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita tentang Pelatihan, Sertifikasi, dan Penempatan kerja bagi Penyandang Disabilitas di Jakarta, Kamis. (ANTARA News/ Sella Panduarsa Gareta)
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perindustrian AIrlangga Hartarto mendorong industri yang beroperasi di Indonesia untuk memberdayakan para penyandang disabilitas dalam proses produksinya.
"Kami menyatakan tidak ada keterbatasan bagi penyandang disabilitas untuk bekerja di sektor industri," kata Airlangga di Jakarta, Kamis.
Airlangga menyampaikan hal tersebut usai menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pelatihan, Sertifikasi dan Penempatan kerja bagi Penyandang Disabilitas dengan Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita.
Menperin memaparkan saat ini sudah ada beberapa perusahaan yang menerima disabilitas sebagai pekerja, ada yang satu persen, dua peren, hingga ada yang 20 persen dari jumlah karyawannya.
Menurut Airlangga, industri tekstil dan alas kaki, selain memberikan kontribusi besar terhadap pertumbuhan industri non migas, industri tersebut juga menjadi andalan dalam penyerapan tenaga kerja karena merupakan industri padat karya.
"Untuk itu, Program Diklat 3 in 1 akan lebih banyak difokuskan pada penyiapan sumber daya manusia di sektor industri tekstil dan alas kaki, tidak terkecuali bagi penyandang disabilitas," ungkap Airlangga.
Saat ini, Airlangga menambahkan terdapat 12 perusahaan indutri, yakni tujuh industri alas kaki dan lima industri tekstil/garmen yang bersedia menerima tenaga kerja penyandang disabilitas lulusan Diklat 3 in 1.
Bahkan salah satu perusahaan industri tersebut, yaitu PT Wangta Agung, berhasil memperoleh penghargaan dari Project Manager Program Mitra Kunci USAID dan Ayo Inklusif atas komitmennya dalam memberikan akses kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
Untuk itu Kemenperin akan terus mendorong perusahaan industri lainnya dapat memperoleh penghargaan serupa, sebagai wujud kepedulian industri terhadap pemberdayaan terhadap penyandang disabilitas.
Baca juga: Perusahaan diimbau pekerjakan penyandang disabilitas
Baca juga: BPJS-TK Bali lindungi pekerja disabilitas dan informal
"Kami menyatakan tidak ada keterbatasan bagi penyandang disabilitas untuk bekerja di sektor industri," kata Airlangga di Jakarta, Kamis.
Airlangga menyampaikan hal tersebut usai menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pelatihan, Sertifikasi dan Penempatan kerja bagi Penyandang Disabilitas dengan Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita.
Menperin memaparkan saat ini sudah ada beberapa perusahaan yang menerima disabilitas sebagai pekerja, ada yang satu persen, dua peren, hingga ada yang 20 persen dari jumlah karyawannya.
Menurut Airlangga, industri tekstil dan alas kaki, selain memberikan kontribusi besar terhadap pertumbuhan industri non migas, industri tersebut juga menjadi andalan dalam penyerapan tenaga kerja karena merupakan industri padat karya.
"Untuk itu, Program Diklat 3 in 1 akan lebih banyak difokuskan pada penyiapan sumber daya manusia di sektor industri tekstil dan alas kaki, tidak terkecuali bagi penyandang disabilitas," ungkap Airlangga.
Saat ini, Airlangga menambahkan terdapat 12 perusahaan indutri, yakni tujuh industri alas kaki dan lima industri tekstil/garmen yang bersedia menerima tenaga kerja penyandang disabilitas lulusan Diklat 3 in 1.
Bahkan salah satu perusahaan industri tersebut, yaitu PT Wangta Agung, berhasil memperoleh penghargaan dari Project Manager Program Mitra Kunci USAID dan Ayo Inklusif atas komitmennya dalam memberikan akses kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
Untuk itu Kemenperin akan terus mendorong perusahaan industri lainnya dapat memperoleh penghargaan serupa, sebagai wujud kepedulian industri terhadap pemberdayaan terhadap penyandang disabilitas.
Baca juga: Perusahaan diimbau pekerjakan penyandang disabilitas
Baca juga: BPJS-TK Bali lindungi pekerja disabilitas dan informal
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2018
Tags: