Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, memerintahkan seluruh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memusnahkan KTP elektronik rusak atau invalid hingga akhir tahun 2018.
"Saya perintahkan akhir bulan ini semua (KTP elektronik rusak/invalid) harus terbakar habis, supaya tidak ada lagi istilah tercecer, oknum menyecer atau menjual," kata Kumolo, dalam laporan kinerja akhir tahun di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan, instruksi pemusnahan baru dilayangkan karena sebelumnya KTP elektronik rusak diperlukan KPK sebagai barang bukti kasus korupsi KTP elektronik. Setelah mendapatkan izin dari KPK, baru pemusnahan dapat dilakukan.
Sementara itu berkaitan kasus tercecernya KTP elektronik yang rusak atau kedaluwarsa, dia mengingatkan seluruh kepala Dinas Dukcapil di setiap daerah untuk bertanggungjawab memusnahkan KTP elektronik yang rusak atau invalid.
Jika masih ada temuan KTP elektronik yang tercecer di kemudian hari, Kumolo segera memberhentikan kepala dinas terkait karena hal itu sama saja dengan membocorkan rahasia negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau lalai.
"Saya berhak memberhentikan, karena saya yang menandatangani SK-nya," kata dia.
Tjahjo Kumolo perintahkan pemusnahan KTP elektronik rusak hingga akhir tahun
26 Desember 2018 17:04 WIB
Ilustrasi pemusnahan KTP elektronik rusak. (ANTARA FOTO/Siswowidodo)
Pewarta: Rangga Jingga
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018
Tags: