MUI: belum ada fatwa ucapan selamat Natal
25 Desember 2018 07:26 WIB
Wakil Presiden Jusuf Kalla (tengah) berjabat tangan dengan Sekjen MUI Anwar Abbas (kiri) disaksikan Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsudin (kanan) saat menghadiri Rapat Pleno Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI di Jakarta, Senin (6/8/2018). Rapat pleno ke-29 itu mengangkat tema umat Islam menghadapi agenda demokrasi. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta (ANTARA News) - Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan hingga saat ini lembaga tersebut belum pernah mengeluarkan fatwa tentang boleh dan atau tidak bolehnya umat Islam menyampaikan ucapan selamat Natal kepada yang merayakannya.
"Yang sudah ada fatwanya yaitu tentang perayaan Natal bersama yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa sejak 1981," kata Anwar di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan, fatwa tersebut antara lain memutuskan bahwa perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa AS akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan dalam penjelasan ayat-ayat Al-Quran dan hadis yang menjadi dasar fatwa.
Selain itu, katanya, pada 2016 MUI juga mengeluarkan fatwa tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non-Muslim yang ditandatangani oleh Pro fDr H Hasanuddin AF dan Dr Asrorun Ni'am Sholeh, MA, masing-masing sebagai Ketua dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI.
Dalam fatwa tersebut dikatakan bahwa menggunakan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram. Mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram.
Di dalam fatwa tersebut MUI juga menyampaikan beberapa rekomendasi, di antaranya adalah umat Islam agar saling menghormati keyakinan dan kepercayaan setiap agama.
Salah satu wujud toleransi adalah menghargai kebebasan non-Muslim dalam menjalankan ibadahnya bukan dengan saling mengakui kebenaran teologis, tambah Anwar.
"Jadi dengan demikian jelaslah bahwa sampai saat ini soal ucapan selamat Natal terhadap yang merayakannya belum pernah dibahas secara mendalam oleh MUI dan oleh karena itu sampai saat ini, MUI belum pernah memiliki fatwa tentang masalah tersebut," katanya.
Tetapi meskipun demikian MUI tahu dan menyadari bahwa dalam masalah tersebut ada perbedaan dan pertentangan pendapat di antara para ulama. Dalam menghadapi perbedaan dan pertentangan pendapat tersebut MUI belum belum mengambil sikap.
Pernyataan Anwar Abbas tersebut terkait dengan adanya kontroversi di tengah-tengah masyarakat tentang boleh dan atau tidak bolehnya umat Islam menyampaikan ucapan selamat Natal.
Kontroversi tersebut tampak semakin mengemuka setelah KH Ma'ruf Amin sebagai cawapres pada Pemilu 2019 yang juga adalah Ketua Umum MUI menyampaikan ucapan selamat Natal yang disiarkan oleh berbagai media di Tanah Air.
Baca juga: Menag minta warga hargai beda pendapat soal ucapan Natal
Baca juga: Sikap MUI soal toko kue menolak menuliskan ucapan Natal
"Yang sudah ada fatwanya yaitu tentang perayaan Natal bersama yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa sejak 1981," kata Anwar di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan, fatwa tersebut antara lain memutuskan bahwa perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa AS akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan dalam penjelasan ayat-ayat Al-Quran dan hadis yang menjadi dasar fatwa.
Selain itu, katanya, pada 2016 MUI juga mengeluarkan fatwa tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non-Muslim yang ditandatangani oleh Pro fDr H Hasanuddin AF dan Dr Asrorun Ni'am Sholeh, MA, masing-masing sebagai Ketua dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI.
Dalam fatwa tersebut dikatakan bahwa menggunakan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram. Mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram.
Di dalam fatwa tersebut MUI juga menyampaikan beberapa rekomendasi, di antaranya adalah umat Islam agar saling menghormati keyakinan dan kepercayaan setiap agama.
Salah satu wujud toleransi adalah menghargai kebebasan non-Muslim dalam menjalankan ibadahnya bukan dengan saling mengakui kebenaran teologis, tambah Anwar.
"Jadi dengan demikian jelaslah bahwa sampai saat ini soal ucapan selamat Natal terhadap yang merayakannya belum pernah dibahas secara mendalam oleh MUI dan oleh karena itu sampai saat ini, MUI belum pernah memiliki fatwa tentang masalah tersebut," katanya.
Tetapi meskipun demikian MUI tahu dan menyadari bahwa dalam masalah tersebut ada perbedaan dan pertentangan pendapat di antara para ulama. Dalam menghadapi perbedaan dan pertentangan pendapat tersebut MUI belum belum mengambil sikap.
Pernyataan Anwar Abbas tersebut terkait dengan adanya kontroversi di tengah-tengah masyarakat tentang boleh dan atau tidak bolehnya umat Islam menyampaikan ucapan selamat Natal.
Kontroversi tersebut tampak semakin mengemuka setelah KH Ma'ruf Amin sebagai cawapres pada Pemilu 2019 yang juga adalah Ketua Umum MUI menyampaikan ucapan selamat Natal yang disiarkan oleh berbagai media di Tanah Air.
Baca juga: Menag minta warga hargai beda pendapat soal ucapan Natal
Baca juga: Sikap MUI soal toko kue menolak menuliskan ucapan Natal
Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2018
Tags: