Kemnaker: calon pekerja migran harus ingat 4S
24 Desember 2018 19:59 WIB
Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) mengikuti pendataan oleh BP3TKI setibanya di Dinas Sosial Provinsi Kalbar di Pontianak, Jumat (7/12/2018) malam. BP3TKI Pontianak mencatat terdapat 150 PMI dipulangkan Pemerintah Malaysia melalui PLBN Entikong karena paspor sudah habis masa berlakunya serta tidak memiliki visa dan kontrak kerja. ANTARA FOTO/Reza Novriandi/jhw/hp.
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan pekerja migran untuk ingat 4S yaitu sadar dokumen, sadar prosedur, sadar risiko dan sadar kompeten.
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan R. Soes Hindharno dalam siaran pers yang diterima Antara di Jakarta menyebutkan 4S merupakan arah kebijakan dari peraturan perundang-undangan perlindungan pekerja migran yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).
Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa setiap Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi beberapa persyaratan. Yaitu berusia minimal 18 tahun, memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial, serta dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
"Pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia dilakukan secara terkoordinasi dan terintegrasi oleh pemerintah pusat dan (pemerintah) daerah," kata Soes.
Koordinasi dan integrasi tersebut diwujudkan dengan dibentuknya Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA). Melalui LTSA ini, calon PMI dapat mengakses layanan kesehatan, kompetensi, hingga keimigrasian dalam satu tempat.
"Tujuannya untuk mewujudkan efektifitas, efisiensi, transparansi, serta kualitas pelayanan dan pelindungan PMI sejak sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja di negara penempatan," terang Soes.
Selain itu, pemerintah juga menerapkan Program Desmigratif (Desa Migran Produktif). Desmigratif mencakup empat pilar, yaitu layanan migrasi; usaha produktif; community parenting; dan koperasi desmigratif. Program ini diterapkan di desa-desa kantong pekerja migran.
Soes menegaskan, program tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja migran dan keluarganya. "Kami berharap program ini dapat direplikasi oleh pemerintah daerah, untuk mengakselerasi terwujudnya pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang lebih baik," kata dia.
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan R. Soes Hindharno dalam siaran pers yang diterima Antara di Jakarta menyebutkan 4S merupakan arah kebijakan dari peraturan perundang-undangan perlindungan pekerja migran yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).
Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa setiap Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi beberapa persyaratan. Yaitu berusia minimal 18 tahun, memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial, serta dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
"Pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia dilakukan secara terkoordinasi dan terintegrasi oleh pemerintah pusat dan (pemerintah) daerah," kata Soes.
Koordinasi dan integrasi tersebut diwujudkan dengan dibentuknya Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA). Melalui LTSA ini, calon PMI dapat mengakses layanan kesehatan, kompetensi, hingga keimigrasian dalam satu tempat.
"Tujuannya untuk mewujudkan efektifitas, efisiensi, transparansi, serta kualitas pelayanan dan pelindungan PMI sejak sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja di negara penempatan," terang Soes.
Selain itu, pemerintah juga menerapkan Program Desmigratif (Desa Migran Produktif). Desmigratif mencakup empat pilar, yaitu layanan migrasi; usaha produktif; community parenting; dan koperasi desmigratif. Program ini diterapkan di desa-desa kantong pekerja migran.
Soes menegaskan, program tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja migran dan keluarganya. "Kami berharap program ini dapat direplikasi oleh pemerintah daerah, untuk mengakselerasi terwujudnya pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang lebih baik," kata dia.
Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Teguh Handoko
Copyright © ANTARA 2018
Tags: