Belasan ribu KTP rusak di Ambon dimusnahkan
23 Desember 2018 05:29 WIB
Sejumlah pegawai Ditjen Dukcapil Kemendagri menggunting bagian KTP-el yang rusak saat pemusnahan di Gudang Aset Kemendagri, jalan raya Parung, Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018). Sebanyak 805 ribu KTP-el yang rusak dan tidak terpakai dari seluruh daerah di Indonesia dimusnahkan dengan cara dipotong bagian sisi kanan atas agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)
Ambon, (ANTARA News) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Ambon, Provinsi Maluku, memusnahkan sebanyak 11.312 keping kartu tanda penduduk (KTP) jenis SIAK (sistem informasi administrasi kependudukan) dan KTP elektronik yang rusak.
Pemusnahan ribuan keping KTP jenis SIAK dan KTP elektronik dilakukan dengan cara dibakar di halaman Dispendukcapil Ambon, kata Kepala Dispendukcapil Ambon, Marsella Haurissa.
"Ribuan keping KTP yang dimusnahkan itu merupakan KTP elektronik dan SIAK yang ang rusak dan tidak valid, yang kita kumpulkan sejak tahun 2015," katanya di Ambon, Sabtu.
Ia menyatakan, pemusnahan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el rusak atau Invalid yang ditujukan kepada bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.
"Dulu untuk KTP invalid dan rusak kita kirimkan ke provinsi dan pusat, tapi setelah ada surat edaran Mendagri kita musnahkan,untuk mencegah penyalahgunaan KTP-e," ujarnya.
Marsella mengakui, KTP yang dimusnahkan karena beberapa masalah, seperti adanya pergantian dari jenis SIAK ke KTP jenis elektronik, atau adanya perubahan data lain pada KTP, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan status.
KTP invalid sebagian besar karena ada perubahan data identitas, alamat dan rusak serta meninggal dunia sehingga harus dimusnahkan.
"Pemusnahan juga dilakukan untuk mencegah adanya penyalahgunaan saat memasuki masa persiapan pemilihan Presiden dan Legislatif mendatang, serta mencegah penyalahgunaan KTP," katanya.
Ditambahkannya,masyarakat diharapkan segera melaporkan perubahan data kepada pihak Disdukcapil, sehingga dapat dilakukan pembaharuan data pada KTP elektronik.
Selain itu masyarakat yang sampai saat ini belum melakukan perekaman data, untuk segera datang ke Dispendukcapil Ambon untuk melakukan perekaman.
"Tetapi bagi siapa saja yang memiliki KTP elektronik ganda, maka ada sanksi hukum yang menanti, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun," ujar Marsella.
Baca juga: KPU Maluku: 95.328 pemilih terancam tidak ikut pilkada
Baca juga: Pemkot Sorong musnahkan ribuan KTP elektronik rusak
Pemusnahan ribuan keping KTP jenis SIAK dan KTP elektronik dilakukan dengan cara dibakar di halaman Dispendukcapil Ambon, kata Kepala Dispendukcapil Ambon, Marsella Haurissa.
"Ribuan keping KTP yang dimusnahkan itu merupakan KTP elektronik dan SIAK yang ang rusak dan tidak valid, yang kita kumpulkan sejak tahun 2015," katanya di Ambon, Sabtu.
Ia menyatakan, pemusnahan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el rusak atau Invalid yang ditujukan kepada bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.
"Dulu untuk KTP invalid dan rusak kita kirimkan ke provinsi dan pusat, tapi setelah ada surat edaran Mendagri kita musnahkan,untuk mencegah penyalahgunaan KTP-e," ujarnya.
Marsella mengakui, KTP yang dimusnahkan karena beberapa masalah, seperti adanya pergantian dari jenis SIAK ke KTP jenis elektronik, atau adanya perubahan data lain pada KTP, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan status.
KTP invalid sebagian besar karena ada perubahan data identitas, alamat dan rusak serta meninggal dunia sehingga harus dimusnahkan.
"Pemusnahan juga dilakukan untuk mencegah adanya penyalahgunaan saat memasuki masa persiapan pemilihan Presiden dan Legislatif mendatang, serta mencegah penyalahgunaan KTP," katanya.
Ditambahkannya,masyarakat diharapkan segera melaporkan perubahan data kepada pihak Disdukcapil, sehingga dapat dilakukan pembaharuan data pada KTP elektronik.
Selain itu masyarakat yang sampai saat ini belum melakukan perekaman data, untuk segera datang ke Dispendukcapil Ambon untuk melakukan perekaman.
"Tetapi bagi siapa saja yang memiliki KTP elektronik ganda, maka ada sanksi hukum yang menanti, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun," ujar Marsella.
Baca juga: KPU Maluku: 95.328 pemilih terancam tidak ikut pilkada
Baca juga: Pemkot Sorong musnahkan ribuan KTP elektronik rusak
Pewarta: Penina Fiolana Mayaut
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2018
Tags: