Saumlaki, Maluku (ANTARA News) - Menyambut Natal 2018 kali ini, sejumlah polisi dari Satuan Lalu Lintas Polres Maluku Tenggara Barat, Maluku, mengenakan atribut Sinterklas ketika bertugas.

Di Saumlaki, Ibu Kota Maluku Tenggara Barat, Sabtu sore, sejumlah polisi setempat mengatur lalu-lintas. Mereka tidak hanya mengatur kelancaran arus kendaraan di jalan, tetapi juga menghampiri setiap pengendara kemudian memberikan pesan menjadi pelopor keselamatan berlalu-lintas dan terus membudayakan keselamatan sebagai kebutuhan.

Siapa yang menjadi Sinterklas? Itu adalah Brigadir Kepala Polisi Wenseslaus Atajalim dan Brigadir Kepala Polisi Yongki Kewilaa.

Kedua Sinterklas ini juga menyampaikan pesan keselamatan berlalu-lintas sembari membagi hadiah berupa helm ber-SNI kepada anak-anak serta hadiah lain berupa permen, boneka, dan bingkisan.

Para pengendara yang membawa anak dan menggunakan helm diberikan hadiah boneka maupun bingkisan.

Sementara itu, anak yang tidak menggunakan helm tetapi memiliki kelengkapan dokumen kendaraan, menerima helm. Polisi pun berpesan kepada yang bersangkutan untuk selalu mematuhi peraturan berlalu lintas.

Selain itu, para Sinterklas juga berdialog dengan warga dan anak-anak dan memberikan hadiah yang sama.

Bukan cuma di situ saja polisi lalu-lintas berkostum Sinterklas berada, melainkan juga di pintu masuk pelabuhan laut, perempatan Toko Selatan, dan Pasar Omele.

Kepala Satuan Lalu-lintas Polres Maluku Tenggara Barat, AKP John Deky Baumasse, dan Kepala Urusan Pembinaan Operasional, Inspektur Satu Polisi Jhon Samponu, memantau turut serta dalam aksi itu.

Baumasse menjelaskan, aktivitas ini untuk menarik perhatian masyarakat agar mendengar imbauan tentang prioritas penanganan tujuh pelanggaran lalu-lintas.

Pada pengemudi, kesalahan yang umum terjadi adalah tentang penggunaan sabuk keselamatan; berkendaraan di bawah pengaruh alkohol, narkotika, dan obat terlarang; melanggar batas kecepatan maksimum; pelanggaran tidak menggunakan helm SNI; lawan arus, penggunaan HP saat berkendara, dan posisi anak yang berkeselamatan.

Pemberian helm berstandar SNI bagi anak-anak, menurut dia, karena ada pemahaman keliru bahwa orang tua saat bepergian dengan anak tanpa menggunakan helm, padahal seharusnya ada perhatian khusus orang tua terhadap keselamatan anak di jalan.

Dalam UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dikatakan juga bahwa setiap kendaraan roda dua wajib menggunakan helm ber-SNI.

"Nach, kami menggugah masyarakat untuk menggunakan helm SNI, baik pengendara di depan maupun di belakang, termasuk anak-anak," katanya.