Makassar (ANTARA News) - Pernyataan Gubernur Papua Lukas Enembe yang meminta Pemerintah menarik mundur pasukan TNI dan Polri dari Kabupaten Nduga melanggar UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar, Sabtu.
"Kehadiran TNI dan Polri di Papua murni untuk menegakkan hukum, menjaga keamanan negara, serta menjaga stabilitas, ketenteraman dan ketertiban masyarakat di Nduga, Papua," kata Bahtiar dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Makassar, Sabtu malam.
Keberadaan pasukan TNI dan Polri di Kabupaten Nduga pascaperistiwa penembakan terhadap pekerja PT Istaka Karya oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) merupakan tugas negara untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Papua.
Tugas TNI dan Polri tersebut dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Salah satu kewajiban gubernur telah ditegaskan dalam Pasal 67 UU Nomor 23 Tahun 2014, yakni memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI," jelas Bahtiar.
Bahtiar mengatakan seharusnya Gubernur Papua dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Yunus Wonda dapat bersinergi dengan aparat TNI dan Polri untuk mewujudkan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat Papua.
Gubernur Papua Lukas Enembe meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk menarik semua pasukan atau personel TNI dan Polri dari Kabupaten Nduga menjelang perayaan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019.
"Saya sebagai Gubernur Papua meminta kepada Presiden Jokowi untuk menarik semua pasukan yang ada di Nduga karena masyarakat mau merayakan Natal," katanya usai ikuti rapat Paripurna V di Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), di Kota Jayapura, Kamis (20/12).
Permintaan tersebut, menurut Lukas, telah mendapat persetujuan dari DPRP, Majelis Rakyat Papua (MRP), tokoh gereja, tokoh adat, aktivis hak asasi manusia, dan pemerintah daerah setempat.
Menurut Lukas, kehadiran personel TNI dan Polri di Kabupaten Nduga tidak tepat dengan momen perayaan Natal 2018 dan Tahun baru 2019 di wilayah Papua.
Kemendagri sebut Gubernur Papua langgar UU Pemda
22 Desember 2018 21:57 WIB
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar. (Puspen Kemendagri)
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2018
Tags: