Surabaya (ANTARA News) - Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya mempertanyakan rekomendasi tenaga ahli bangunan gedung yang jasanya digunakan oleh PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (NKE) selaku kontraktor proyek pembangunan yang diduga memicu amblesnya bagian Jalan Raya Gubeng pada Selasa (18/12) malam.

"Jika pekerjaan itu sempat dihentikan karena ada penurunan tanah, kenapa dilanjutkan? Tim ahli bangunan gedung dari mana yang memberikan rekomendasi itu?" tanya Sekretaris Komisi C DPRD Surabaya Camelia Habibah kepada kontraktor dalam rapat dengar pendapat di ruang Komisi C DPRD Surabaya, Jumat.

Mestinya, lanjut dia, kontraktor sudah mengerti bahwa pekerjaan tersebut bisa berdampak pada bagian Jalan Raya Gubeng.

Berkenaan dengan itu, Direktur Operasional PT NKE Hendri Nur menjelaskan bahwa Direktur Utama PT NKE Djoko Eko Supraswoto mengetahui kondisi tanah di sejumlah wilayah Surabaya yang rawan longsor seperti ditunjukkan data tanah yang disajikan oleh konsultan perencanaan.

"Di situ ada lapisan pasir sehingga Pak Djoko tidak yakin kalau `anchor` (jangkar) dipasang di pasir itu akan berfungsi bisa tembus sampai tanah liat atau cadas," katanya.

Karena ragu, lanjut dia, perusahaan meminta pendapat ahli bangunan gedung dari Institut Tekonologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya Prof Herman Wahyudi.

"Kemudian kami melakukan studi bersama dengan Prof Herman. Tentunya Prof Herman melakukan studi berdasarkan data yang diberikan konsultan perencana. Tidak mungkin profesor menyelidiki sendiri," katanya.

Menurut dia, Prof Herman saat itu menyimpulkan bahwa tidak ada masalah dengan desain, namun memberikan catatan berupa persyaratan yang harus dilakukan oleh kontraktor.

"Tapi saya lupa apa persyaratan itu. Tapi prinsipnya oke. Karena dari Prof Herman sudah oke, ya kita jalan. Ini untuk meyakinkan saja karena keraguan Pak Djoko," katanya.

Setelah mendapat keterangan itu, anggota Komisi C DPRD Surabaya Ahmad Suyanto meminta agar kontraktor tidak asal menuding pihak lain terkait amblesnya Jalan Raya Gubeng, karena bisa saja kontraktornya yang salah mengartikan rekomendasi tenaga ahli.

Selain itu, ia menilai konsultan dalam pembangunan gedung milik PT Saputra Karya itu tidak menjalankan fungsi secara optimal.

"Pada saat terjadi penurunan tanah, kontraktor melaporkan ke pemilik gedung. Sedangkan pemilik gedung menyerahkan kembali penanganan sepenuhnya kepada pihak kontraktor. Sehingga ini dimungkinkan bisa saja kontraktor seenaknya sendiri," katanya.

Sementara anggota Komisi C lainnya, Agung Prasojo, meminta Pemerintah Kota Surabaya memulihkan jalan yang ambles dengan cepat agar bisa segera digunakan kembali.

"Kami juga minta agar pihak kepolisian segera mengusut siapa yang bertanggung jawab dalam hal ini," katanya.

Baca juga: Kontraktor siap tanggung pemulihan jalan amblas di Surabaya
Baca juga: Polisi siapkan konstruksi hukum untuk kasus amblesnya jalan