Bukittinggi (Antara) - Pemerintah Indonesia akan segera membuat keputusan bersama yang dilakukan oleh kementerian-lembaga terkait untuk menindaklanjuti hasil keputusan Mahkamah Konstitusi tentang pendewasaan usia perkawinan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise dalam konferensi pers jelang Peringatan Hari Ibu di Bukittinggi, Jumat, mengatakan pemerintah sudah memetakan beberapa rencana dalam menindaklanjuti keputusan MK tentang batas minimal usia perkawinan yang tercantum dalam UU Nomor 1 1974 tentang Perkawinan perlu direvisi.

Yohana menyebut ada beberapa opsi yang akan dipertimbangkan yaitu merevisi UU Perkawinan, merevisi UU Perlindungan Anak dengan poin-poin penguatan pada masalah pernikahan, atau membuat kesepakatan bersama yang dilakukan oleh para pemangku kebijakan tentang ketentuan batas usia minimal untuk menikah.

"Kami sinergikan ini dengan kementerian lembaga terkait, termasuk pendekatan khusus dengan DPR agar secepatnya dapat keputusan bersama," kata Yohana.

Yohana mengatakan pihaknya akan terus memperjuangkan perubahan usia minimal perkawinan dengan tujuan untuk melindungi anak-anak di Indonesia.

Pada UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan batas usia minimal perkawinan pada perempuan ialah 16 tahun dan 19 tahun untuk laki-laki.

MK dalam putusannya atas judicial review terhadap UU tersebut menyatakan perbedaan usia tersebut diskriminatif dan menyalahi UU Dasar 1945 dan UU Perlindungan Anak bahwa usia di bawah 18 tahun merupakan masih dalam kategori anak-anak.

Yohana menyebutkan batas usia minimal perkawinan yang ideal adalah 20 tahun untuk perempuan dan 22 tahun untuk laki-laki. Namun dia menerangkan batas usia tersebut masih dalam proses dengan mempertimbangkan tidak boleh ada perbedaan antara perempuan dan laki-laki.

"Saya pikir diskriminatif juga 20 untuk perempuan dan 22 untuk laki-laki. Tidak boleh ada ketidakadilan, kalau ditentukan 20, ya, 20 semua, kalau 22, ya, 22 untuk laki-laki perempuan," kata Yohana.

Yohana akan terus berupaya menjalin komunikasi dengan DPR untuk mengubah batas minimal usia perkawinan tersebut meski diyakini akan ada pro kontra karena isu tersebut erat kaitannya dengan budaya dan nilai agama yang ada di masyarakat. "Kami akan mendesak DPR terus karena keputusan ada di DPR," kata dia.*


Baca juga: Wariskan generasi tangguh melalui pencegahan pernikahan dini

Baca juga: Pernikahan dini berkorelasi terhadap perceraian