Kemenkeu alokasikan pembiayaan proyek SBSN senilai Rp28,43 triliun pada 2019
21 Desember 2018 13:08 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan paparan dalam Forum Kebijakan Pembiayaan Proyek Infrastruktur Melalui SBSN di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta, Jumat (21/12/2018). (ANTARA/Calvin Basuki)
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Keuangan mengalokasikan pembiayaan proyek dari surat berharga syariah negara (SBSN) pada 2019 sebesar Rp28,43 triliun atau meningkat dari 2018 yang mencapai Rp22,53 triliun.
"Kami berjanji akan terus meningkatkan jumlah proyek dan jumlah anggaran yang dibiayai oleh SBSB ini, sehingga dampak positifnya makin bisa ditingkatkan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan volume pembiayaan SBSN meningkat setiap tahun. SBSN pada 2015 hanya mencapai Rp7,1 triliun dan kemudian menjadi Rp28,43 triliun pada 2019.
"Kalau dibandingkan total belanja pada 2019 yang sebesar Rp400 triliun untuk proyek infrastruktur, maka (nilai SBSN) itu memang kecil. Tetapi kalau bagus, maka porsinya bisa ditambah dan memperbanyak pasar SBSN di dalam negeri," kata Menkeu.
Alokasi pembiayaan proyek SBSN 2019 akan ditujukan bagi tujuh kementerian dan lembaga yaitu Kementerian Perhubungan, Kementerian Agama, Kementerian PUPR, Kementerian LHK, Kementerian Ristekdikti, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), dan Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Cakupan proyek SBSN pada 2019 mencapai 619 proyek di 14 sektor yang tersebar di 34 provinsi.
Terdapat lima sektor utama pembiayaan proyek SBSN 2019, yaitu perkeretaapian, bina marga, sumber daya air, pendidikan dan keagamaan.
Kementerian Agama mendapatkan jumlah proyek terbanyak yaitu 325 proyek pada 2019 yang sebagian besar merupakan proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung balai nikah dan manasik haji senilai Rp189,30 miliar.
Rincian beberapa proyek SBSN 2019 antara lain 180 proyek infrastruktur pengendalian banjir dan lahar, pengelolaan bendungan dan embung, serta pengelolaan drainase utama perkotaan pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian PUPR dengan nilai pembiayaan Rp9 triliun.
Terdapat pula 82 proyek infrastruktur jalan dan jembatan pada Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR dengan nilai pembiayaan Rp7,84 triliun.
Kemudian, 15 proyek infrastruktur transportasi pada Kementerian Perhubungan dengan nilai Rp7,99 triliun, termasuk penyelesaian infrastruktur perkeretaapian trans-Sulawesi (Parepare-Makassar) dan jalur ganda selatan Jawa, dan pengembangan sarana perkeretaapian trans-Sumatera.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengapresiasi SBSN yang disalurkan kepada proyek pemerintah.
"Apa yang dibuat oleh Kemenkeu sangat baik karena kami perencanaan harus firm dan tanahnya sudah ada, sehingga proyek itu dipastikan akan berjalan dengan baik," ujar dia.
SBSN diterbitkan untuk secara langsung membiayai kegiatan atau proyek pemerintah tertentu yang telah dialokasikan dalam APBN (earmarked).
Manfaatnya antara lain meningkatkan kemandirian dalam pembiayaan pembangunan nasional dan mendukung percepatan pembangunan proyek infrastruktur dan proyek strategis lainnya.
Proyek tidak ditujukan untuk menghasilkan pendapatan, sehingga pembayaran pokok dan imbalan tidak berasal dari pendapatan proyek tersebut, namun berasal dari penerimaan umum pemerintah dan dialokasikan tiap tahun pada APBN.
Baca juga: Pemerintah tidak lelang SBSN pada 27 November
Baca juga: Lelang SBSN serap Rp5,17 triliun
"Kami berjanji akan terus meningkatkan jumlah proyek dan jumlah anggaran yang dibiayai oleh SBSB ini, sehingga dampak positifnya makin bisa ditingkatkan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan volume pembiayaan SBSN meningkat setiap tahun. SBSN pada 2015 hanya mencapai Rp7,1 triliun dan kemudian menjadi Rp28,43 triliun pada 2019.
"Kalau dibandingkan total belanja pada 2019 yang sebesar Rp400 triliun untuk proyek infrastruktur, maka (nilai SBSN) itu memang kecil. Tetapi kalau bagus, maka porsinya bisa ditambah dan memperbanyak pasar SBSN di dalam negeri," kata Menkeu.
Alokasi pembiayaan proyek SBSN 2019 akan ditujukan bagi tujuh kementerian dan lembaga yaitu Kementerian Perhubungan, Kementerian Agama, Kementerian PUPR, Kementerian LHK, Kementerian Ristekdikti, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), dan Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Cakupan proyek SBSN pada 2019 mencapai 619 proyek di 14 sektor yang tersebar di 34 provinsi.
Terdapat lima sektor utama pembiayaan proyek SBSN 2019, yaitu perkeretaapian, bina marga, sumber daya air, pendidikan dan keagamaan.
Kementerian Agama mendapatkan jumlah proyek terbanyak yaitu 325 proyek pada 2019 yang sebagian besar merupakan proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung balai nikah dan manasik haji senilai Rp189,30 miliar.
Rincian beberapa proyek SBSN 2019 antara lain 180 proyek infrastruktur pengendalian banjir dan lahar, pengelolaan bendungan dan embung, serta pengelolaan drainase utama perkotaan pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian PUPR dengan nilai pembiayaan Rp9 triliun.
Terdapat pula 82 proyek infrastruktur jalan dan jembatan pada Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR dengan nilai pembiayaan Rp7,84 triliun.
Kemudian, 15 proyek infrastruktur transportasi pada Kementerian Perhubungan dengan nilai Rp7,99 triliun, termasuk penyelesaian infrastruktur perkeretaapian trans-Sulawesi (Parepare-Makassar) dan jalur ganda selatan Jawa, dan pengembangan sarana perkeretaapian trans-Sumatera.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengapresiasi SBSN yang disalurkan kepada proyek pemerintah.
"Apa yang dibuat oleh Kemenkeu sangat baik karena kami perencanaan harus firm dan tanahnya sudah ada, sehingga proyek itu dipastikan akan berjalan dengan baik," ujar dia.
SBSN diterbitkan untuk secara langsung membiayai kegiatan atau proyek pemerintah tertentu yang telah dialokasikan dalam APBN (earmarked).
Manfaatnya antara lain meningkatkan kemandirian dalam pembiayaan pembangunan nasional dan mendukung percepatan pembangunan proyek infrastruktur dan proyek strategis lainnya.
Proyek tidak ditujukan untuk menghasilkan pendapatan, sehingga pembayaran pokok dan imbalan tidak berasal dari pendapatan proyek tersebut, namun berasal dari penerimaan umum pemerintah dan dialokasikan tiap tahun pada APBN.
Baca juga: Pemerintah tidak lelang SBSN pada 27 November
Baca juga: Lelang SBSN serap Rp5,17 triliun
Pewarta: Calvin Basuki
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2018
Tags: