Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Komunikasi dan Informatika total memblokir 738 situs dan aplikasi teknologi finansial ilegal yang beredar di dunia digital di Indonesia.

"Pemblokiran dilakukan Kementerian Kominfo berdasarkan permintaan Otoritas Jasa Keuangan selaku instansi pengawas dan pengatur sektor jasa keuangan. Selain itu, pemblokiran juga dilakukan atas dasar aduan masyarakat melalui aduan konten serta penelusuran mesin AIS Kementerian Kominfo," kata Kominfo melalui keterangan resmi di situs mereka, dikutip Jumat.

Pemblokiran terbanyak ada di sektor aplikasi, yaitu sebanyak 527 tekfin ilegal yang beredar di Google Play Store, sementara website berjumlah 211.

Menurut data Kominfo per 20 Desember, tidak ada situs maupun aplikasi yang diblokir pada Januari hingga Juli. Pemblokiran terjadi sejak Agustus 2018, Kominfo menutup 140 aplikasi di perangkat Android.

Angka pemblokiran naik pada bulan berikutnya, tercatat selama September lalu terdapat 77 situs dan 171 aplikasi yang diblokir.

Oktober hingga November tidak ada aplikasi maupun situs yang terkena blokir.

Pemblokiran naik pada Desember, ada 134 website dan 216 aplikasi yang ditutup. Angka pada bulan Desember ini merupakan yang tertinggi sepanjang 2018 untuk pemblokiran tekfin ilegal.

Kominfo meminta masyarakat melaporkan fintek ilegal ke situs aduankonten.id atau akun Twitter @aduankonten agar dapat ditindaklanjuti oleh Satuan Tugas Waspada Investasi Illegal yang beranggotakan lebih dari 13 kementerian dan lembaga.

Menteri Kominfo Rudiantara pada Selasa (18/12) lalu menyatakan akan langsung memblokir jika sebuah tekfin tidak terdaftar di OJK.

"Jadi, di luar yang terdaftar, yang berizin, yang resmi, itu ilegal. Kami blok saja. Biar masyarakat tenang," kata Rudiantara, Selasa (18/12).

Daftar perusahaan tekfin yang terdaftar dan mengantongi izin dapat dilihat di situs resmi ojk.go.id, per Desember ini terdapat 78 penyelenggara tekfin yang berizin dan terdaftar di OJK.

Baca juga: Berikut ciri-ciri perusahaan fintech ilegal