Pemerintah diminta harus susun turunan UU PPMI
21 Desember 2018 08:32 WIB
Tiga Pekerja Migran Indonesia (PMI) memperlihatkan paspor saat mengikuti pendataan oleh BP3TKI setibanya di Dinas Sosial Provinsi Kalbar di Pontianak, Jumat (7/12/2018) malam. BP3TKI Pontianak mencatat terdapat 150 PMI dipulangkan Pemerintah Malaysia melalui PLBN Entikong karena paspor sudah habis masa berlakunya serta tidak memiliki visa dan kontrak kerja. ANTARA FOTO/Reza Novriandi/jhw/hp.
Jakarta (ANTARA News) - Komnas Perempuan meminta kepada pemerintah untuk segera menyusun seluruh aturan turunan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) agar implementatif dengan proses yang terbuka dan melibatkan para pemangku kepentingan.
Komisioner Komnas Perempuan Thaufiek Zulbahary di Jakarta, Jumat, mengatakan implementasi UU PPMI semestinya mampu membenahi keseluruhan sistem tata kelola migrasi dan meningkatkan pengawasan pelaksanaan penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Secara jelas Pasal 76 UU PPMI memandatkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan mengikutsertakan masyarakat.
"Sangat disayangkan, peraturan pemerintah tersebut hingga saat ini belum diterbitkan dan menyebabkan belum maksimalnya pengawasan sehingga hak-hak pekerja migran dan keluarganya masih rentan akan berbagai pelanggaran,” kata Thaufiek.
Baca juga: Pekerja migran dinilai jaga perekonomian bangsa
Pemerintah seharusnya membangun mekanisme pengawasan yang melibatkan masyarakat dan lembaga-lembaga negara yang relevan termasuk lembaga negara Hak Asasi Manusia yang terintegrasi dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengawasan terhadap Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Pelibatan organisasi pekerja migran dan keluarganya, baik di dalam dan di luar negeri, dalam penyusunan kebijakan dan program yang terkait dengan mereka juga sangat penting,” ucap dia.
Perjuangan memberi perlindungan untuk PMI lewat legislasi sebenarnya adalah sebuah perjuangan panjang.
Lima tahun setelah ratifikasi, DPR mengesahkan Undang-Undang No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) sebagai pengganti UU No 39 tahun 2004 mengenai Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
“UU PPMI diharapkan menjamin terlaksananya norma-norma perlindungan pekerja migran dan anggota keluarganya yang diatur dalam Konvensi PBB 1990. Pekerja migran harus dilihat sebagai entitas manusia dan warga negara yang hak-haknya wajib dihormati, dipenuhi dan dilindungi oleh pemerintah,” ucap dia.
Baca juga: Komnas Perempuan: Negara harus pastikan kebijakan bagi PMI
Baca juga: Wapres ingatkan pekerja migran tingkatkan keterampilan
Komisioner Komnas Perempuan Thaufiek Zulbahary di Jakarta, Jumat, mengatakan implementasi UU PPMI semestinya mampu membenahi keseluruhan sistem tata kelola migrasi dan meningkatkan pengawasan pelaksanaan penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Secara jelas Pasal 76 UU PPMI memandatkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan mengikutsertakan masyarakat.
"Sangat disayangkan, peraturan pemerintah tersebut hingga saat ini belum diterbitkan dan menyebabkan belum maksimalnya pengawasan sehingga hak-hak pekerja migran dan keluarganya masih rentan akan berbagai pelanggaran,” kata Thaufiek.
Baca juga: Pekerja migran dinilai jaga perekonomian bangsa
Pemerintah seharusnya membangun mekanisme pengawasan yang melibatkan masyarakat dan lembaga-lembaga negara yang relevan termasuk lembaga negara Hak Asasi Manusia yang terintegrasi dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengawasan terhadap Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Pelibatan organisasi pekerja migran dan keluarganya, baik di dalam dan di luar negeri, dalam penyusunan kebijakan dan program yang terkait dengan mereka juga sangat penting,” ucap dia.
Perjuangan memberi perlindungan untuk PMI lewat legislasi sebenarnya adalah sebuah perjuangan panjang.
Lima tahun setelah ratifikasi, DPR mengesahkan Undang-Undang No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) sebagai pengganti UU No 39 tahun 2004 mengenai Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
“UU PPMI diharapkan menjamin terlaksananya norma-norma perlindungan pekerja migran dan anggota keluarganya yang diatur dalam Konvensi PBB 1990. Pekerja migran harus dilihat sebagai entitas manusia dan warga negara yang hak-haknya wajib dihormati, dipenuhi dan dilindungi oleh pemerintah,” ucap dia.
Baca juga: Komnas Perempuan: Negara harus pastikan kebijakan bagi PMI
Baca juga: Wapres ingatkan pekerja migran tingkatkan keterampilan
Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018
Tags: