Pakai skema "gross split", Blok South Jambi ditandatangani
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar (kiri), Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto (ketiga kiri) dan Dirjen Migas Djoko Siswanto (kedua kiri) menyaksikan penandatanganan dokumen Kontrak Bagi Hasil "Gross Split" Wilayah Kerja Migas South Jambi B yang dilakukan oleh Direktur Utama Jindi South Jambi B Co Ltd Lu Yau Ming (kanan) di Jakarta, Kamis (20/12/2018). Dalam kontrak tersebut nilai investasi komitmen kerja pasti dalam lima tahun pertama mencapai 60 juta dolar AS dengan bonus tanda tangan sebesar lima juta dolar AS. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc)
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, blok ini merupakan hasil penawaran tahap II pada 2018 dengan kontraktor Jindi South Jambi B Co Ltd.
Rincian komitmen kerja pasti dalam lima tahun pertama adalah melakukan studi geologi dan geofisika, survei seismik dua dimensi sepanjang 300 km, survei seismik tiga dimensi seluas 400 km2 dan pengeboran tiga sumur selama eksplorasi.
Nilai investasi komitmen pasti mencapai 60 juta dolar AS dengan bonus tanda tangan sebesar lima juta dolar AS.
Saat ini, Blok South Jambi B masih dioperasikan ConocoPhilips (South Jambi) B yang akan berakhir kontraknya pada 25 Januari 2020.
Kontrak "gross split" WK South Jambi B akan berlaku efektif pada 26 Januari 2020 dengan jangka waktu kontrak selama 20 tahun.
Dengan tambahan South Jambi B, maka sejak 2017, blok migas yang telah dan akan ditandatangani menggunakan skema kontrak bagi hasil "gross split" sebanyak 32 WK terdiri atas 11 hasil lelang, 20 hasil terminasi, dan satu amandemen.
Total komitmen investasi 32 WK migas tersebut mencapai sekitar 2,1 miliar dolar AS atau setara Rp31 triliun.
Baca juga: Wamen Arcandra tegaskan "gross split" menarik bagi investor
Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2018