Oleh Abdul Razak dan Fazar Muhardi

Dumai, Riau, 20/12 (ANTARA News) - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meresmikan pembukaan kantor kerja di Kota Dumai, Provinsi Riau, Kamis, sekaligus menggelar sosialisasi dan pendidikan tentang gerakan nasional peduli obat dan pangan aman.

Kepala BPOM Pekanbaru M Kashuri di Dumai, mengatakan, sesuai tugas utama, pihaknya akan terus berkomitmen memberikan pengawasan terhadap pengunaan obat dan makanan beredar di masyarakat.

"Selain pengawasan, pembukaan kantor baru di Kota Dumai juga untuk perlindungan konsumen dan pelaku usaha, agar tercipta daya saing ekonomi baik dan keutuhan bangsa," kata Kashuri kepada wartawan.

Dijelaskannya, peredaran pangan dan kosmetik ilegal dengan kandungan bahan berbahaya saat ini sering didapati, sebagai dampak dari kemajuan teknologi pesat, dan mudah beredar lewat penjualan dalam jaringan (daring) atau "online".

Akibatnya, kata dia, produk ilegal ini tidak aman untuk kesehatan konsumen, sehingga perlu dilakukan pengawasan menyeluruh. Untuk itu, BPOM akan terus membuat kebijakan lebih ketat dalam pengawasan.

"Perkembangan teknologi memudahkan penjualan lewat 'online' produk pangan atau kosmetik tidak aman bagi kesehatan, dan kita akan memperkuat regulasi ke depan," katanya.

Sementara itu, Asisten III Pemkot Dumai Khairil Adli menyatakan, pemerintah mengapresiasi pembukaan kantor BPOM di daerah ini dan diharapkan bisa melakukan pencegahan peredaran bahan pangan atau kosmetik tidak aman di tengah masyarakat.

"Kesehatan adalah hak asasi manusia, dan sosialisasi atau edukasi merupakan langkah baik untuk pencegahan penyalahgunaan obat dan makanan tidak aman beredar di masyakarat," kata Khairil.

BPOM Dumai berkantor di Jalan Hangtuah Kelurahaan Teluk Binjai ini diketahui telah menyita sebanyak 469 item dan 5.160 piece produk kosmetik senilai Rp180 juta, hasil penertiban selama dua pekan, sebagai antisipasi risiko kesehatan di tengah masyarakat.

Kepala Kantor BPOM Dumai Emi Amalia mengatakan, aksi penertiban pada November 2018 sudah memeriksa 28 sarana distribusi kosmetik, dan ditemukan 57 persen sarana kategori tidak memenuhi ketentuan.

"Aksi penertiban perlindungan konsumen ditemukan 57 persen sarana distribusi kosmetik tidak memenuhi ketentuan karena menjual produk tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya," kata Emi, Senin (10/12).

Dia mengimbau, agar masyarakat konsumen di Dumai agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bahaya produk kosmetik tidak memenuhi ketentuan yang bisa membahayakan kesehatan.

Kemudian, pelaku usaha produk kosmetik untuk menaati peraturan yang berlaku dan tidak melanggar ketentuan demi memberikan perlindungan pada konsumen.

Baca juga: Bpom Riau Musnahkan Ribuan Produk Asing

Baca juga: Dinkes Riau pantau peredaran vaksin palsu

Baca juga: BPOM segel rumah berisi puluhan ribu bungkus obat ilegal