Cianjur (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, menjatuhkan vonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp5 juta, terhadap caleg dari Partai Nasdem Cianjur berinisial AA.
Vonis yang dibacakan?pimpinan sidang, Lusiana Amping, sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) enam bulan penjara dengan satu tahun masa percobaan. Namun denda yang diputuskan lebih ringan dari tuntutan Rp25 juta.
Setelah mendengar vonis, AA langsung meninggalkan ruang sidang dan menghindari pewarta yang sudah menunggu sejak siang hingga sore. AA tidak berkomentar ketika diminta komentar terkait vonis yang dijatuhkan hakim terhadap dirinya.
Penasihat hukum AA, O Suhendra mengatakan, sebenarnya tim penasihat dan terdakwa mengharapkan majelis hakim memvonis bebas AA dari segala tuntutan. Pihaknya meyakini tidak ada pelanggaran pidana pemilu dari kegiatan yang dilakukan di sebuah madrasah di Cugenang.
"Pembagian sembako yang dijadikan dasar dijatuhkannya vonis bukan merupakan pelanggaran pemilu. Apalagi dari keterangan Ketua KPU Cianjur, Hilman Wahyudi saat menjadi saksi persidangan, pembagian sembako tidak diatur secara tegas dan jelas dilarang atau diperbolehkan," katanya.
Bahkan dalam persidangan sebelumnya, dari 12 saksi hanya satu orang yang menyebutkan dan mendengar AA menyampaikan program untuk meningkatkan derajat kaum perempuan.
Karena itu, pihaknya berharap vonis bebas karena tidak ada bukti kuat atas tuntutan jaksa. "Tapi kami tetap menghargai putusan hakim. Banding atau tidak, kami akan berkoordinasi dulu dengan AA dan tim penasihat hukum lainnya karena masih asa waktu tiga Hari," katanya.
Sementara Komisioner Bawaslu Cianjur, Tatang mengatakan putusan hakim tersebut membuktikan bahwa temuan dan pelaporan dari pihaknya memang terbukti karena yang dilakukan AA merupakan tindak pidana pemilu.
"Kami menunggu sikap dari tim penasihat hukum dan caleg AA serta dari pihak JPU. Kalau mereka banding, kami akan mengikuti proses," katanya.
Yang dilakukan dan terjadi pada caleg AA, kata dia, harus menjadi pemelajaran bagi caleg lainnya untuk tidak melakukan apa saja yang dilarang dalam kampanye.
Caleg Partai Nasdem divonis enam bulan penjara
20 Desember 2018 20:07 WIB
Ilustrasi Vonis Sidang (Pixabay/succo)
Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: