Sesmenpora akui petugas KPK kembali geledah gedung Kemenpora
20 Desember 2018 18:27 WIB
Pintu ruangan Asisten Deputi Olahraga Prestasi disegel oleh KPK di gedung Kemenpora, Jakarta, Rabu (19/12/2018). KPK mengamankan tiga pejabat Kemenpora dan KONI, menyegel tiga ruangan yakni Deputi IV, Asdep Orpres, ruang staf serta mengamankan barang bukti berupa uang Rp300 juta terkait kasus dugaan pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj)
Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Gatot S. Dewa Broto mengakui sejumlah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah gedung kementeriannya pada Kamis untuk mencari barang bukti pemeriksaan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan dari Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
"Mereka menunjukkan surat tugas kepada saya lantas melakukan penggeledahan. Saya tidak tahu ruang mana karena saya tidak menemani mereka. Saya ikut rapat Panitia Penyelenggara Asian Games 2018 (INASGOC)," kata Gatot di Jakarta, Kamis.
Gatot mengatakan ruang di gedung Kemenpora yang digeledah petugas KPK bukan termasuk ruangannya di lantai III.
"Kami menyarankan kepada seluruh jajaran kementerian, siapa pun yang dipanggil agar kooperatif karena itu bagian dari komitmen apa yang disampaikan Menteri Pemuda dan Olahraga," katanya.
Gatot yang pernah menjabat sebagai Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga mengakui godaan di kedeputian yang menangani pemusatan latihan nasional, termasuk KONI dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI) itu besar.
"Jujur, di sana godaan besar sekali. Pemangku kepentingan yang dihadapi juga banyak dan sebagian besar adalah pengurus cabang olahraga. Dalam konteks yang sensitif itu anggaran, harus dijelaskan aturan anggaran itu seperti apa," katanya.
Meskipun mantan Deputi IV Kemenpora Mulyana telah diberhentikan menyusul statusnya sebagai tersangka dalam kasus itu, Gatot mengatakan birokrasi di Kemenpora akan terus berjalan.
"Kami ingin menunjukkan masih ada semangat dan etos kerja," kata Gatot.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi penyaluran bantuan dari Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Mereka adalah yaitu Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA). Mereka diduga sebagai pemberi.
Sedangkan diduga sebagai penerima, yakni Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), Adhi Purnomo (AP) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan serta Eko Triyanto (ET) yang merupakan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kawan-kawan.
Sebelumnya, KPK telah melakukan tangkap tangan pada Selasa (18/12) di Jakarta dan mengamankan total 12 orang.
Ke-12 orang yang diamankan itu antara lain Mulyana, Adhi Purnomo, Eko Triyanto, Ending Fuad Hamidy, Jhonny E Awuy, tiga orang pegawai Kemenpora, tiga orang pegawai KONI, dan seorang sopir.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu, tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain uang sebesar Rp318 juta, buku tabungan dan ATM (saldo sekitar Rp 100 juta atas nama Jhonny E Awuy yang dalam penguasaan Mulyana), mobil Chevrolet Captiva warna biru milik Eko Triyanto serta uang tunai dalam bingkisan plastik di kantor KONI sekitar sejumlah Rp7 miliar.
"Mereka menunjukkan surat tugas kepada saya lantas melakukan penggeledahan. Saya tidak tahu ruang mana karena saya tidak menemani mereka. Saya ikut rapat Panitia Penyelenggara Asian Games 2018 (INASGOC)," kata Gatot di Jakarta, Kamis.
Gatot mengatakan ruang di gedung Kemenpora yang digeledah petugas KPK bukan termasuk ruangannya di lantai III.
"Kami menyarankan kepada seluruh jajaran kementerian, siapa pun yang dipanggil agar kooperatif karena itu bagian dari komitmen apa yang disampaikan Menteri Pemuda dan Olahraga," katanya.
Gatot yang pernah menjabat sebagai Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga mengakui godaan di kedeputian yang menangani pemusatan latihan nasional, termasuk KONI dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI) itu besar.
"Jujur, di sana godaan besar sekali. Pemangku kepentingan yang dihadapi juga banyak dan sebagian besar adalah pengurus cabang olahraga. Dalam konteks yang sensitif itu anggaran, harus dijelaskan aturan anggaran itu seperti apa," katanya.
Meskipun mantan Deputi IV Kemenpora Mulyana telah diberhentikan menyusul statusnya sebagai tersangka dalam kasus itu, Gatot mengatakan birokrasi di Kemenpora akan terus berjalan.
"Kami ingin menunjukkan masih ada semangat dan etos kerja," kata Gatot.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi penyaluran bantuan dari Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Mereka adalah yaitu Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA). Mereka diduga sebagai pemberi.
Sedangkan diduga sebagai penerima, yakni Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), Adhi Purnomo (AP) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan serta Eko Triyanto (ET) yang merupakan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kawan-kawan.
Sebelumnya, KPK telah melakukan tangkap tangan pada Selasa (18/12) di Jakarta dan mengamankan total 12 orang.
Ke-12 orang yang diamankan itu antara lain Mulyana, Adhi Purnomo, Eko Triyanto, Ending Fuad Hamidy, Jhonny E Awuy, tiga orang pegawai Kemenpora, tiga orang pegawai KONI, dan seorang sopir.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu, tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain uang sebesar Rp318 juta, buku tabungan dan ATM (saldo sekitar Rp 100 juta atas nama Jhonny E Awuy yang dalam penguasaan Mulyana), mobil Chevrolet Captiva warna biru milik Eko Triyanto serta uang tunai dalam bingkisan plastik di kantor KONI sekitar sejumlah Rp7 miliar.
Pewarta: Imam Santoso
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018
Tags: