Jakarta (ANTARA News) - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur Syaukani Hassan Rais resmi dinonaktifkan dengan diserahkannya surat keputusan menteri dalam negeri kepada pemerintah daerah setempat. Penyerahan surat keputusan Mendagri yang telah ditandatangani Senin (17/9) tersebut, dilakukan di Kantor Depdagri Jakarta, Kamis sore oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Depdagri Ahmad Zubaidi kepada Asisten I Setda Pemprov Kaltim Syachruddin yang didampingi Kepala Biro Pemerintahan setempat Ambran S. Syaukani sendiri saat ini berstatus sebagai terdakwa atas dakwaan empat tindak pidana korupsi selama tahun 2001-2005 dengan kerugian negara Rp120,251 miliar, yakni dugaan korupsi proyek studi kelayakan bandara, proyek pembebasan lahan bandara, dugaan korupsi upah pungut migas, dan dugaan korupsi dana bantuan sosial. Penyerahan SK Mendagri tentang Pemberhentian Sementara Syaukani tersebut, juga diikuti dengan pengangkatan Wakil Bupati Kutai Kertanegara Syamsuri Aspar sebagai pelaksana tugas. "Bupati Syaukani diberhentikan sementara, untuk mempermudah proses hukum dan merupakan amanat dari UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah," kata Zubaidi. Zubaidi menjelaskan, keluarnya SK Mendagri tentang Penonaktifan tersebut, dilakukan tanpa ada tekanan dan dilakukan tanpa pengecualian. Ia berpesan, agar Wakil Bupati mendatang saat menjabat sebagai pelaksana tugas dapat menciptakan kondisi yang kondusif dan dapat menjalin hubungan baik atara pemerintah daerah dengan DPRD. "Jangan melakukan mutasi yang tidak perlu. Jaga hubungan baik Pemda dengan DPRD," kata Zubaidi. Sementara itu, Syachruddin mengatakan bahwa pemberhentian sementara itu, sesuai dengan proses hukum serta mekanisme yang jelas berdasarkan UU. "Kita ikuti proses hukum, jangan beraksi berlebihan agar tetap tercipta situasi dan kondisi yang kondusif dan tidak menjadi masalah baru," katanya. Ia berharap, semua pihak dapat menerima keputusan penonaktifan Bupati Kutai Kertanegara Syaukani secara legowo, karena pemberhentian Syaukani hanya bersifat sementara untuk mempermudah proses hukum. "Kalau Pak Syaukani dinyatakan bebas murni, maka beliau akan kembali menjadi Bupati. Pemberhentian ini hanya sementara," ujarnya. Dalam kesempatan sama, sekitar tiga orang yang mengaku berasal dari sebuah LSM bidang hukum bernama People Aspiration Center (peace) mendatangi Depdagri dengan menyebarkan sejumlah selebaran dan membawa spanduk berisi penolakan penonaktifan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani.(*)