"Adapun penunggak, perusahaan daftar sebagian dan perusahaan wajib belum daftar tersebut diperkirakan beriuran sebesar Rp17.738.923,87," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Duri Fakhrul Mukhlis melalui siaran persnya kepada antara di Pekanbaru, Kamis.
Fakhrul Mukhlis menjelaskan atas pemanggilan yang dilakukan Kejari Kabupaten Bengkalis tersebut, diperkesepakatan yaitu dua perusahaan diantaranya akan segera melakukan pembayaran, perusahaan yang wajib belum daftar akan segera mendaftar.
"Kerjasama yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejari Kabupaten Bengkalis ini dilakukan agar perusahaan yang tidak tertib menjadi tertib. Karena program-program yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi pekerja ujar dia.
Dikatakan dia BPJS Ketenagakerjaan mengelola empat program, diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun yang merupakan program wajib yang harus diikuti seluruh pekerja WNI maupun WNA yang telah menetap minimal 6 bulan di wilayah kerja Republik Indonesia.
Akan ada sanksi yang diberikan apabila perusahaan tidak patuh. Perusahaan bisa mendapatkan sanksi administratif, pemberhentian kegiatan operasional perusahaan sampai dengan pencabutan izin operasionalnya," katanya.*
Baca juga: Masih banyak pekerja belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: BPJS-TK kaji kepesertaan 27 juta pekerja informal
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan-Kemenaker siapkan perlindungan komprehensif TKI