Jakarta, 19/12 (Antara) - Upaya Pemerintah Indonesia mengambil alih kepemilikan PT. Freeport Indonesia (PTFI) dengan proses divestasi 51 persen saham segera terlaksana pada akhir 2018 setelah dituntaskannya masalah-masalah terkait lingkungan hidup yang membelit perusahaan tambang ini.

Sesuai konferensi pers bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian ESDM terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan penerapan kontrak karya PTFI di Gedung BPK, Jakarta, Rabu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam keterangan tertulisnya mengatakan masalah lingkungan tersebut diantaranya adalah temuan audit BPK atas belum dimilikinya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) pada kawasan hutan lindung seluas 4.535,93 hektare (ha) yang menyebabkan kerugian PNBP sebesar 460 milar rupiah.

Namun setelah melalui proses panjang, KLHK dengan rekomendasi dari Gubernur Papua, akan segera dilakukan pengesahan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dimaksudkan, lanjutnya.

"Prosesnya panjang dari Oktober 2017 setelah rekomendasi BPK, kita rapat-rapat. Jadi kita rapat terakhir dengan tim Papua 17 Desember 2018. Rekomendasinya sudah ada, sudah diproses untuk difinalisasi. Tadi pagi jam 1 saya masih menjelaskan kepada Gubernur Papua untuk menyelesaikannya," ujar dia.

Selain itu terkait limbah tailing yang juga menjadi temuan audit BPK, KLHK telah memfasilitasi PTFI untuk menyusun peta jalan pengelolaan limbah tailing tersebut. Penyelesaian masalah limbah tailing ini tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat, oleh karenanya peta jalan disusun untuk jangka panjang dengan pembagian menjadi dua tahap yaitu periode 2018-2024 dan 2025-2030.

"Peta jalan yg dipersiapkan oleh PTFI dan difasilitasi pemerintah dilakukan dengan konseptual based sudah selesai, yang dilengkapi dengan studi rinci dari permasalahan diwilayah hulu sungai hingga hilirnya, serta pengendalian dampaknya, perlindungan hutan mangrove, dan langkah pemanfaatan limbah tailingnya karena produksi limbahnya sangat besar," ujar Siti.

Ia juga menambahkan jika peta jalan disusun untuk jangka panjang karena permasalahan limbah tailing tidak akan selesai dalam waktu kurang dari lima tahun. Peta jalan terbagi dua, pertama untuk periode 2018-2024. Lalu roadmap berikutnya 2025-2030. Pemerintah akan melakukan monitoring dan evaluasinya dengan ukuran dan indikator yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Anggota IV BPK Rizal Jalil menjelaskan jika temuan BPK atas masalah lingkungan hidup pada pemeriksaan penerapan kontrak karya PTFI sudah diselesaikan.

"Angka kerugian 185 Triliun, ini adalah nilai kerusakan ekosistem, kalo sudah ada langkah tindak lanjut seperti yang dilakukan oleh Menteri LHK itu tanda sudah dilakukan langkah perbaikan,” ujar Rizal.

Selanjutnya Menteri ESDM Ignatius Jonan juga mengatakan pihaknya optimistis divestasi 51 persen saham PTFI segera terjadi akhir tahun 2018 ditandai dengan terbitnya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PTFI yang menggantikan Kontrak Karya.

Ada empat persyaratan yang harus dipenuhi sebelum IUPK diterbitkan, yakni pelunasan divestasi saham senilai 3,85 miliar dolar AS yang sekarang tinggal menunggu transaksi, kewajiban pembangunan smelter yang sudah disepakati, kewajiban perubahan bentuk izin dari kontrak karya ke IUPK dan terakhir adalah syarat penerimaan negara yang harus lebih besar. ***3***


Baca juga: HoA bagian terberat divestasi saham PT Freeport Indonesia

Baca juga: BPK temukan kerugian ekosistem Freeport Rp185 triliun