Menhub katakan aturan ojek daring terbit Januari
19 Desember 2018 20:31 WIB
Ribuan ojek daring memadati ruas Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, saat aksi di depan gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/4/2018). Dalam aksinya mereka menyampaikan tuntutannya terkait regulasi ojek daring dan peningkatan insentif yang kini dinilai terlalu kecil yakni sekitar Rp1.600 per kilometer. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan peraturan menteri tentang ojek daring akan terbit pada Januari 2019.
"Harapan kami, karena kami harus diskusi, awal Januari akan kami tetapkan ke Kemenkumham," kata Budi usai penandatanganan kerja sama pemanfaatan Bandara Tjilik Riwut dengan PT Angkasa Pura II di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan pengaturan ojek daring sifatnya adalah diskresi karena kegiatannya sudah banyak di masyarakat dan dinilai sudah memberikan pekerjaan kepada banyak pihak.
"Ojek online itu sudah ada, mereka sudah eksis, sudah banyak memberikan penghidupan bagi masyarakat, kami melihat suatu kegiatan yang sudah berlangsung, apalagi menghidupkan masyarakat banyak, mestinya diatur, ada diskresi kewenangan bagi menteri untuk mengeluarkan peraturan," katanya.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa yang diatur adalah masalah tarif agar tercipta iklim bisnis yang sehat dengan menetapkan tarif yang sesuai dan juga aspek keselamatannya.
"Kalau tarif terlalu rendah, mereka tidak bisa mendapatkan uang, kalau terlalu tinggi, penumpangnya enggak mau, selain itu, bagaimana kita menjamin rasa aman dan selamat saat berkendara," katanya.
Karena itu, Budi mengatakan saat ini pihaknya tengah berdiskusi dengan para operator ojek daring, terutama terkait perlindungan pengemudi sebagai mitra.
"Saya minta ke operator, tarifnya itu wajar jangan terlalu banya diskon yang berlebihan. Tapi, kita juga jamin tidak akan mematok harga tinggi bagi ojek online, karena mereka alternatif nanti kalau tidak murah orang tidak akan mau lagi," katanya.
Ia menambahkan rancangan aturan ojek daring sudah rampung.
Dia mengatakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan tetap menjadi payung hukum pengaturan ojek daring terkait aspek keselamatan, meskipun di dalamnya tidak disebutkan ojek sebagai angkutan umum.
"Dalam hal keselamatan, UU lalu lintas tetap dipakai, karena berkendara harus pakai helm," katanya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemeterian Perhubungan Budi Setiyadi menjelaskan pihaknya mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara yang memperpolehkan menteri atau kementerian mengeluarkan peraturan terkait adanya aktivitas di masyarakat, namun belum ada aturannya.
Selain itu, lanjut dia, dalam UU 30/2014 disebutkan menteri atau kementerian bisa menyusun apabila undang-undang yang ada, yaitu UU 22/2019 tentang LLAJ, belum mengatur kegiatan tersebut.
Baca juga: Dirjen: Keberadaan ojek daring akan masuk dalam Peraturan Menteri
"Harapan kami, karena kami harus diskusi, awal Januari akan kami tetapkan ke Kemenkumham," kata Budi usai penandatanganan kerja sama pemanfaatan Bandara Tjilik Riwut dengan PT Angkasa Pura II di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan pengaturan ojek daring sifatnya adalah diskresi karena kegiatannya sudah banyak di masyarakat dan dinilai sudah memberikan pekerjaan kepada banyak pihak.
"Ojek online itu sudah ada, mereka sudah eksis, sudah banyak memberikan penghidupan bagi masyarakat, kami melihat suatu kegiatan yang sudah berlangsung, apalagi menghidupkan masyarakat banyak, mestinya diatur, ada diskresi kewenangan bagi menteri untuk mengeluarkan peraturan," katanya.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa yang diatur adalah masalah tarif agar tercipta iklim bisnis yang sehat dengan menetapkan tarif yang sesuai dan juga aspek keselamatannya.
"Kalau tarif terlalu rendah, mereka tidak bisa mendapatkan uang, kalau terlalu tinggi, penumpangnya enggak mau, selain itu, bagaimana kita menjamin rasa aman dan selamat saat berkendara," katanya.
Karena itu, Budi mengatakan saat ini pihaknya tengah berdiskusi dengan para operator ojek daring, terutama terkait perlindungan pengemudi sebagai mitra.
"Saya minta ke operator, tarifnya itu wajar jangan terlalu banya diskon yang berlebihan. Tapi, kita juga jamin tidak akan mematok harga tinggi bagi ojek online, karena mereka alternatif nanti kalau tidak murah orang tidak akan mau lagi," katanya.
Ia menambahkan rancangan aturan ojek daring sudah rampung.
Dia mengatakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan tetap menjadi payung hukum pengaturan ojek daring terkait aspek keselamatan, meskipun di dalamnya tidak disebutkan ojek sebagai angkutan umum.
"Dalam hal keselamatan, UU lalu lintas tetap dipakai, karena berkendara harus pakai helm," katanya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemeterian Perhubungan Budi Setiyadi menjelaskan pihaknya mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara yang memperpolehkan menteri atau kementerian mengeluarkan peraturan terkait adanya aktivitas di masyarakat, namun belum ada aturannya.
Selain itu, lanjut dia, dalam UU 30/2014 disebutkan menteri atau kementerian bisa menyusun apabila undang-undang yang ada, yaitu UU 22/2019 tentang LLAJ, belum mengatur kegiatan tersebut.
Baca juga: Dirjen: Keberadaan ojek daring akan masuk dalam Peraturan Menteri
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2018
Tags: