16 tewas di Kota Palu diduga akibat miras oplosan
Arsip - Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman (tengah) mengoperasikan alat berat bersama Kapolres Kota Tasikmalaya yang baru, AKBP Febry Kurniawan Ma'ruf (kiri) pada pemusnahan barang bukti ribuan botol minuman keras (miras) oplosan di Makopolres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, Selasa (15/5/2018). Pemusnahan barang bukti miras hasil Operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) Polres Tasikmalaya Kota selama satu setengah bulan tersebut memusnahkan 3.542 miras berbagai merek dan 2.784 liter miras tradisional atau oplosan serta 375.306 butir petasan. (ANTARA /Adeng Bustomi)
Kapolres Palu AKBP Mujianto di Mapolda Sulawesi Tengah, Rabu, mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, baik di tempat kejadian perkara (TKP), para distributor maupun sub distributor dari minuman beralkohol tersebut untuk mengetahui bagaimana mereka meracik minuman itu.
Selain itu, Polres Palu telah bekerjasama dengan balai pengawasan obat dan makanan (BPOM) Palu untuk melakukan pemeriksaan terhadap kandungan minuman tersebut.
Menurut pengakuan beberapa saksi, minuman itu dioplos dengan jenis minuman kaleng dan suplemen sehingga tidak diketahui kadar alkoholnya yang diduga mengakibatkan terjadinya keracunan.
"Kami sudah mengamankan jenis minuman, campuran dan sisa minuman dari korban. Memang yang saat diketahui mereka tewas usai meminum minuman lokal merek Topi Raja dan Banteng," kata Kapolres.
Kapolres merincikan mereka yang meninggal dunia sejak Minggu (16/12) itu berada di Kelurahan Kayumalue Ngapa, Kecamatan Palu Utara, sebanyak sembilan orang, di Kelurahan Tondo, Kecamatan Palu Timur, sebanyak enam orang dan di Kecamatan Palu Selatan satu orang.
"Tersisa tujuh orang dirawat di RS Madani Palu," katanya. Untuk Kelurahan Kayumalue dan Tondo, diduga mereka tewas usai pesta minuman keras.
Polisi beberapa waktu lalu telah melakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) sehingga masyarakat susah mendapatkan minuman bermerek dan ketika mereka mendapatkannya maka dicampurkan dengan minuman lainnya.
Namun pihaknya tidak dapat memastikan bahwa minuman itu layak atau tidak layak dikonsumsi karena yang menyimpulkan nantinya didasarkan pada hasil pemeriksaan BPOM. "Kalau BPOM menyatakan minuman itu tidak layak, sudah jelas siapa yang menjadi aktor utama," katanya.
Kapolres mengatakan jika kesimpulannya minuman layak dan diberikan campuran atau oplosan, maka pelaku yang memberikan oplosan itu yang akan diperiksa lebih lanjut.
Baca juga: Dua pelajar Bekasi tewas akibat miras oplosan
Baca juga: Miras oplosan kembali mengakibatkan korban jiwa
Baca juga: Rumah mewah dan tanah bos miras disita Polda Jabar
Pewarta: Fauzi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018