Metropolitan
Target Pajak Kendaraan Jakut capai 92 persen
19 Desember 2018 16:09 WIB
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK KENDARAAN Warga memeriksa dokumen saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11/2018). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan program penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 15 Desember 2018/aww. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta (ANTARA News) - Target pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Kota Administrasi Jakarta Utara (Jakut) hingga pertengahan Desember 2018 telah mencapai 92,87 persen dari target tahunan yaitu Rp2,4 triliun.
"Satu pekan ini realisasi pembayaran PKB dan BBNKB bisa sekitar Rp9 sampai Rp10 miliar per hari," tutur Kepala UP PKB dan BBNKB Jakarta Utara Robert Lumbuan Tobing di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, pemasukan tersebut mengalami kenaikan signifikan dari yang sebelumnya hanya sekitar Rp7-8 miliar per hari.
Kenaikan pendapatan tersebut juga berkat langkah UP PKB-BBNKB dalam melakukan penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor secara dari pintu ke pintu (door to door).
Melalui langkah tersebut, katanya melanjutkan, pendapatan pajak dari kedua sektor itu naik sekitar 20 persen.
Pada November, realisasi penerimaan PKB dan BBNKB di Jakarta Utara sebesar Rp2,09 triliun atau 91 persen dari target.
Komponen perolehan tersebut terdiri atas PKB Rp1,4 triliun dan BBNKB Rp926 miliar.
Berdasarkan informasi yang ia berikan, di Jakarta Utara terdapat sekitar 1,4 juta kendaraan bermotor, dengan 86 persen di antaranya merupakan kendaraan roda dua.
Baca juga: Penghapusan denda pajak kendaraan diperpanjang akhir tahun
Baca juga: Penunggak pajak kendaraan dikejar sampai ke mal dan perumahan
"Satu pekan ini realisasi pembayaran PKB dan BBNKB bisa sekitar Rp9 sampai Rp10 miliar per hari," tutur Kepala UP PKB dan BBNKB Jakarta Utara Robert Lumbuan Tobing di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, pemasukan tersebut mengalami kenaikan signifikan dari yang sebelumnya hanya sekitar Rp7-8 miliar per hari.
Kenaikan pendapatan tersebut juga berkat langkah UP PKB-BBNKB dalam melakukan penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor secara dari pintu ke pintu (door to door).
Melalui langkah tersebut, katanya melanjutkan, pendapatan pajak dari kedua sektor itu naik sekitar 20 persen.
Pada November, realisasi penerimaan PKB dan BBNKB di Jakarta Utara sebesar Rp2,09 triliun atau 91 persen dari target.
Komponen perolehan tersebut terdiri atas PKB Rp1,4 triliun dan BBNKB Rp926 miliar.
Berdasarkan informasi yang ia berikan, di Jakarta Utara terdapat sekitar 1,4 juta kendaraan bermotor, dengan 86 persen di antaranya merupakan kendaraan roda dua.
Baca juga: Penghapusan denda pajak kendaraan diperpanjang akhir tahun
Baca juga: Penunggak pajak kendaraan dikejar sampai ke mal dan perumahan
Pewarta: Roy Rosa Bachtiar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018
Tags: