Juraidi dan Irwanto

Nias, Sumut, 19/12 (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias, Sumatera Utara melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam upaya memberi pemahaman tentang penerapan perencanaan pembangunan berbasis e-Planning di daerah itu.

Bupati Nias, Drs.Sokhiatulo Laoli, MM di Nias, Rabu, mengatakan, sosialisasi itu penting dilakukan demi meningkatkan pemahaman semua pihak terkait berbagai program pembangunan di Nias, termasuk penerapan e-Planning.

"Jadi intinya sosialisasi itu juga untuk menyamakan pemahaman semua pihak terkait program pembangunan di Nias. Karena memang agar program itu berhasil dengan baik kita harus saling mendukung," ujarnya.

Ia menyebutkan penerapan e-Planning di Kabupaten Nias dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86/2017 yang menyebutkan kewajiban bagi pemerintah daerah menerapkan sistem e-Planning dalam setiap perencanaan pembangunan.

Sehingga, kata dia, dalam membuat rancangan pembangunan jangka pendek daerah (RPJPD), rancangan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dan rancangan kegiatan pembangunan daerah (RKPD) pemerintah daerah wajib menggunakan sistim e-Planning.

"Karena RPJMD Kabupaten Nias tahun 2016 hingga 2021 telah dibuat, maka atas dasar penerapan e-Planning kita melakukan revisi RPJMD Kabupaten Nias periode 2016 hingga 2021," katanya.

Ia menambahkan jika sudah menggunakan sistim e-Planning, apa yang telah ditetapkan mulai dari musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) dan pembahasan DPRD tidak bisa lagi diubah.

"Dulu dalam pertengahan pembahasan bisa diselipkan kegiatan atau program tertentu, tetapi dengan e-Planing tidak bisa lagi," katanya.

E-Planning, menurutnya, punya dampak positif lebih banyak, walau ada yang menentang, tetapi untuk kepentingan masyarakat atau orang banyak tetap diterapkan.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nias, Edwin Hulu di tempat yang sama mengatakan jika penerapan e-Planning adalah tindak lanjut MoU Bupati Nias, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk pembuatan sistim e-Planning, Pemkab Nias diberi kewenangan membuat aplikasi sendiri, tetapi Pemkab Nias mengadopsi sistem dari Pemerintah Kota Medan.

"Dari aplikasi yang diberi Kota Medan, mereka sudah mampu melakukan di tingkat RW, RT dan desa, tetapi karena situasi geografis, kita masih menerapkan hingga tingkat kecamatan," katanya.

Selain itu, untuk mencegah "hacker", masih ada sistim dalam e-Planning yang dilakukan secara "offline", katanya.

"E-Planning juga dijalankan untuk mencegah korupsi," tambahnya.

Baca juga: Menpan-RB wajibkan kegiatan pemerintahan berbasis elektronik pada 2018

Baca juga: Bantul selenggarakan pemerintahan berbasis elektronik