PPATK sebut adanya 143 transaksi mencurigakan pada Pemilu 2018
18 Desember 2018 18:57 WIB
Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin (kanan) bersama Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kiri) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/6/2018). Rapat tersebut membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKAKL) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) PPATK dan Komnas HAM Tahun 2019. (ANTARA /Dhemas Reviyanto)
Jakarta (ANTARA News) - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut adanya 143 transaksi keuangan mencurigakan pada Pemilu 2018 lalu yang melibatkan pasangan calon kepala daerah, partai politik dan penyelenggara pemilu
"PPATK telah mengidentifikasi adanya 143 transaksi keuangan mencurigakan selama Pemilu 2018 dengan nominal transaksi mencapai Rp47,2 miliar," ujar Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Kiagus mengatakan secara keseluruhan berdasarkan hasil pemantauan selama periode 2017 sampai dengan Kuartal III tahun 2018 menunjukkan adanya transaksi keuangan secara tunai yang sangat signifikan terkait penyelenggaraan pemilu maupun kontestasi.
Dia mengatakan terdapat 1.092 laporan transaksi keuangan tunai yang melibatkan penyelenggara pemilu, paslon, keluarga paslon, serta partai politik dengan jumlah total Rp1,3 triliun.
Dia mengatakan PPATK sebagai lembaga yang memiliki tugas utama mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang telah berupaya mengimplementasikan Nota Kesepahaman dengan Bawaslu secara konsisten dan bertanggung jawab dalam mewujudkan pemilu yang bersih dan berintegritas bebas dari praktik-praktik kejahatan, khususnya pencucian uang.
Menurutnya, komitmen PPATK dalam upaya mewujudkan pemilu yang bersih dan berintegritas telah dilakukan sejak penyelenggaraan pemilu tahun 2014 silam, dimana bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Komisi Informasi Pusat (KIP) membentuk Gugus Tugas untuk mewujudkan pemilu bersih dan berintegritas.
Baca juga: PPATK : Pidana empat tahun hambat penerapan TPPU
Baca juga: BNPT dan PPATK bangun platform cegah pendanaan terorisme
"PPATK telah mengidentifikasi adanya 143 transaksi keuangan mencurigakan selama Pemilu 2018 dengan nominal transaksi mencapai Rp47,2 miliar," ujar Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Kiagus mengatakan secara keseluruhan berdasarkan hasil pemantauan selama periode 2017 sampai dengan Kuartal III tahun 2018 menunjukkan adanya transaksi keuangan secara tunai yang sangat signifikan terkait penyelenggaraan pemilu maupun kontestasi.
Dia mengatakan terdapat 1.092 laporan transaksi keuangan tunai yang melibatkan penyelenggara pemilu, paslon, keluarga paslon, serta partai politik dengan jumlah total Rp1,3 triliun.
Dia mengatakan PPATK sebagai lembaga yang memiliki tugas utama mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang telah berupaya mengimplementasikan Nota Kesepahaman dengan Bawaslu secara konsisten dan bertanggung jawab dalam mewujudkan pemilu yang bersih dan berintegritas bebas dari praktik-praktik kejahatan, khususnya pencucian uang.
Menurutnya, komitmen PPATK dalam upaya mewujudkan pemilu yang bersih dan berintegritas telah dilakukan sejak penyelenggaraan pemilu tahun 2014 silam, dimana bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Komisi Informasi Pusat (KIP) membentuk Gugus Tugas untuk mewujudkan pemilu bersih dan berintegritas.
Baca juga: PPATK : Pidana empat tahun hambat penerapan TPPU
Baca juga: BNPT dan PPATK bangun platform cegah pendanaan terorisme
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2018
Tags: