Mamuju (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, memusnahkan 4.699 Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik rusak.

Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa, Selasa, mengatakan, pemusnahan ribuan kepingan KTP elektronik rusak dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, terlebih menjelang pemilu.

"Jadi ini kami musnahkan, jangan sampai seperti kasus yang ramai diberitakan di daerah lain bahwa ribuan kepingan KTP elektronik tercecer. Padahal itu KTP elektronik mau dimusnahkan. Nah ini dimusnahkan dengan disaksikan oleh semua pihak agar tidak ada lagi isu-isu yang tidak benar di luar," kata Agus Ambo Djiwa.

Ke-4.699 KTP yang dimusnahkan itu, yakni karena rusak fisik sebanyak 1.180 keping, gagal cetak sebanyak 312 keping dan perubahan elemen data sebanyak 3.207 keping.

Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dibakar.

Pembakaran ribuan kepingan KTP elektronik di depan Kantor Bupati dilakukan langsung Agus Ambo Djiwa dengan disaksikan perwakilan unsur pimpinan Forkopimda setempat.

"Pemusnahan itu kami lakukan kemarin (Senin) dengan disaksikan langsung para pimpinan Forkopimda di Kabupaten Pasangkayu," ujar Agus Ambo Djiwa.

Sementara, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pasangkayu, Irfan Rusli Sadek, menyampaikan, pemusnahan kepingan KTP elektronik itu sesuai arahan Mendagri sebagaimana termuat dalam surat edarannya pertanggal 13 Desember 2018.

"Sebelumnya KTP elektronik invalid ini selalu kami kirim ke provinsi untuk dimusnahkan. Tapi surat edaran Mendagri yang baru menyebut agar dimusnahkan di wilayah kerja masing-masing saja," tutur Irfan Rusli Sadek.

Disebutkan, total jumlah blangko KTP elektronik yang diterima Pemkab Pasangkayu pada 2018 sebanyak 27.122 keping dan total blangko yang tersisa saat ini sebanyak 800 keping.

Baca juga: 13.318 KTP elektronik rusak di Pekanbaru dimusnahkan

Baca juga: 5.700 KTP elektronik rusak dimusnahkan di Dumai