Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri diminta lebih transparan dalam mengusut kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan pengusaha asal Singapura Toh Keng Siong terhadap pengusaha gula Gunawan Jusuf.

"Penyidikan harusnya lebih terbuka dari sekarang," kata anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Andrea H. Poeloengan saat dihubungi, pada Selasa.

Polri yang awalnya meyakini adanya tindak pidana terkait perkara tersebut yang ditandai dengan dimulainya penyelidikan dan penyidikan, kini menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus itu.

Padahal, penghentian perkara ini bersamaan dengan perkembangan terbaru proses penyidikan perkara ini dimana penyidik sedang mencari barang bukti sampai ke luar negeri.

Menurut Andrea, jika penyidik mencari barang bukti hingga ke luar negeri artinya diduga kuat ada tindak pidana dalam kasus itu.

"Kalau Polri masih menyidik berarti yakin ada dugaan perbuatan pidana, tinggal mencari alat buktinya agak lengkap," kata Andrea.

Menurutnya, Bareskrim Polri juga terlihat enggan menyingkap penanganan perkara Gunawan Jusuf kepada publik.

Sementara anggota Kompolnas Poengky Indarti mengatakan masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh oleh pihak pelapor menyusul dihentikannya proses penyidikan kasus ini. Salah satunya dengan mengajukan gugatan praperadilan.

"Jika berdasarkan gelar perkara, penyidik kemudian melakukan SP3, maka pihak pelapor bisa mengajukan praperadilan," kata Poengky.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penyidik Bareskrim telah melakukan gelar perkara dan menyatakan bahwa penyidikan kasus tersebut dihentikan.

"Hasil gelar perkara sudah diputuskan untuk SP3. Karena jaksa sudah kasih petunjuk tidak ada pidananya," kata Dedi.

Kendati demikian, Dedi menekankan polisi tetap bisa melanjutkan perkara ini apabila di kemudian hari ditemukan sejumlah alat dan barang bukti.

"Ya, apabila menemukan novum baru, tapi bukan kasus yang sama karena kalau kasus yang sama bisa nebis en idem," ujar Dedi.

Dalam perkara ini, Gunawan Jusuf diketahui telah beberapa kali mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tetapi, gugatan itu selalu dicabut sebelum mendapatkan jawaban dari majelis hakim.

Dalam kasusnya yang disidik Bareskrim, Gunawan masih berstatus sebagai saksi.

Dugaan penggelapan dan TPPU ini bermula ketika Toh Keng Siong menginvenstasikan dananya ke PT Makindo di mana Gunawan Jusuf sebagai Direktur Utama saat itu.

Sejak 1999 hingga 2002, total dana yang diinvestasikan mencapai ratusan juta dolar AS dalam bentuk time deposit.

Kuasa hukum Toh Keng Siong, Denny Kailimang menduga Gunawan menggunakan dana pinjaman itu untuk membeli pabrik gula melalui lelang BPPN yang kemudian tidak ada pengembalian uang hingga kini.

Baca juga: Penyidikan kasus Gunawan Jusuf tetap berjalan

Baca juga: Kejaksaan Agung bantah tolak SPDP kasus Gunawan Jusuf