Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merinci 14 proyek terkait kasus korupsi pekerjaan fiktif pada PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang dilakukan oleh empat subkontraktor.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Kepala Divisi ll PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman (FR) dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi Il PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar (YAS).

"Diduga empat perusahaan subkontraktor tersebut mendapat pekerjaan fiktif dari sebagian proyek-proyek pembangunan jalan tol, jembatan, bandara, bendungan dan normalisasi sungai," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Ke-14 proyek itu, yakni proyek normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi (Jawa Barat), proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22 (Jakarta), proyek Bandara Kualanamu (Sumatera Utara), proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang (Jawa Barat), proyek normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1 (Jakarta), proyek PLTA Genyem (Papua) dan proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat.

Selanjutnya, proyek jalan layang (fly over) Tubagus Angke di Jakarta, proyek fly over Merak-Balaraja (Banten), proyek Jalan Layang Non Tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak) di Jakarta, proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W 1 (Jakarta), proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2 ( Bali), proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4 (Bali) dan proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat di Kalimantan Timur.

Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar dan kawan-kawan diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

"Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini," kata Agus.

Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

Atas subkontrak pekerjaan fiktif itu, kata Agus, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.

Namun, selanjutnya perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar.

Dari perhitungan sementara dengan berkoordinasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, diduga terjadi kerugian keuangan negara setidaknya sebesar Rp186 miliar.

"Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut," kata Agus.

Namun, KPK belum bisa menyampaikan lebih lanjut pada bagian mana dari proyek yang diduga fiktif tersebut karena masih dalam materi penyidikan.

"Misalnya, proyek Bandara Kualanamu di bagian mana proyek yang diduga fiktif itu masih masuk materi penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam kesempatan sama.

KPK pun menduga bahwa telah terjadi double budgeting terkait kasus pekerjaan fiktif pada 14 proyek tersebut.

"Dari proyek yang disebutkan ini sudah ada yang dikerjakan oleh perusahaan lain tetapi kemudian dibuat seolah-olah disubkontrakan lagi, jadi kami duga agak dekat dengan double budgeting," kata Febri.

Atas perbuatannya, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga: KPK tetapkan dua tersangka proyek fiktif Waskita Karya
Baca juga: KPK minta BUMN hindari korupsi anggaran proyek