Metropolitan
Tilang elektronik blokir 484 kendaraan
17 Desember 2018 20:54 WIB
Kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (30/11/2018). Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya sejak resmi menerapkan electronic traffic law enforcement atau E-TLE sebagai sarana penegakan hukum lalu lintas per 1 November 2018, telah menjaring 3.624 pelanggar lalu lintas. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Jakarta (AN) - Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya mencatat sebanyak 484 kendaraan terblokir karena tidak menaati ketentuan hukum dalam sistem tilang elektronik sejak aturan itu berlaku pada 1 November.
Kepala Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto mengatakan, angka tersebut diperoleh selama tilang elektronik berlaku selama 46 hari hingga 16 Desember.
“Ada berbagai pertimbangan hukum, diantaranya pelanggar tidak memberi klarifikasi atau konfirmasi dalam waktu lima hari setelah surat tilang diterima pemilik kendaraan,” kata AKBP Budiyanto di Jakarta, Senin malam.
Pertimbangan lain pemblokiran, pemilik kendaraan tidak membayar denda dalam waktu satu minggu setelah hakim memberikan vonisnya.
Dalam kesempatan itu, AKBP Budiyanto turut mengumumkan, selama tilang elektronik berlaku, 4.950 kendaraan tertangkap kamera CCTV, dan 3.120 diantaranya terkonfirmasi melanggar.
Walau demikian, AKBP Budiyanto menyebut hanya 889 pemilik kendaraan yang membuat klarifikasi atau mengonfirmasi tindak pelanggarannya.
“Pengendara yang membayar ada 519, dan penetapan vonis dari hakim 716,” tukas AKBP Budiyanto.
Ia turut menyampaikan, apabila pemilik kendaraan tidak menghadiri sidang, putusan denda tilang dapat dilihat pada laman resmi lima pengadilan negeri di wilayah DKI Jakarta, atau dapat langsung menanyakan ke pihak kejaksaan sebagai eksekutor. ***1***
Baca juga: Pengadilan vonis 716 pelanggar tilang elektronik
Baca juga: Berhati-hatinya pengendara selama tilang elektronik
Kepala Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto mengatakan, angka tersebut diperoleh selama tilang elektronik berlaku selama 46 hari hingga 16 Desember.
“Ada berbagai pertimbangan hukum, diantaranya pelanggar tidak memberi klarifikasi atau konfirmasi dalam waktu lima hari setelah surat tilang diterima pemilik kendaraan,” kata AKBP Budiyanto di Jakarta, Senin malam.
Pertimbangan lain pemblokiran, pemilik kendaraan tidak membayar denda dalam waktu satu minggu setelah hakim memberikan vonisnya.
Dalam kesempatan itu, AKBP Budiyanto turut mengumumkan, selama tilang elektronik berlaku, 4.950 kendaraan tertangkap kamera CCTV, dan 3.120 diantaranya terkonfirmasi melanggar.
Walau demikian, AKBP Budiyanto menyebut hanya 889 pemilik kendaraan yang membuat klarifikasi atau mengonfirmasi tindak pelanggarannya.
“Pengendara yang membayar ada 519, dan penetapan vonis dari hakim 716,” tukas AKBP Budiyanto.
Ia turut menyampaikan, apabila pemilik kendaraan tidak menghadiri sidang, putusan denda tilang dapat dilihat pada laman resmi lima pengadilan negeri di wilayah DKI Jakarta, atau dapat langsung menanyakan ke pihak kejaksaan sebagai eksekutor. ***1***
Baca juga: Pengadilan vonis 716 pelanggar tilang elektronik
Baca juga: Berhati-hatinya pengendara selama tilang elektronik
Pewarta: Genta Mawangi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018
Tags: