Jakarta (ANTARA Neqs) - Musisi yang tengah menjadi terdakwa ujaran kebencian, Ahmad Dhani, mencurigai kasus hukum yang tengah ia hadapi bernuansa politis.

Pernyataan itu Ahmad Dhani sampaikan sendiri dalam nota pembelaan (pledoi) pribadinya di hadapan majelis hakim pimpinan Ratmoho dan penuntut umum dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Dalam pledoi-nya yang diberi judul “Indonesia di Persimpangan Jalan antara Negara Demokrasi dan menjadi Negara Penista Agama“, dia mengungkap alasan di balik kecurigaannya itu.

“Polisi atau penyidik meminta maaf (kepada saya, dan mengatakan) dia hanya melakukan tugas dari atasan,” sebut dia, dalam pledoi-nya.

Menurut dia saat ditemui usai persidangan, oknum polisi itu menyatakan permintaan maafnya dalam mobil saat mengantarkan musisi itu ke kejaksaan.

Ia mengungkap, seorang oknum jaksa turut meminta maaf, seraya mengaku bahwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani dilatari kepentingan politis.

Walau demikian, dia menolak menyebut nama polisi dan jaksa yang ia sebut dalam pledoi-nya.

“Tidak bisa saya sebut, itu rahasia,” kata Ahmad Dhani bersama penasihat hukumnya, Hendarsam Marantoko saat ditemui usai persidangan.

Terkait pledoi itu, hingga saat ini kepolisian dan kejaksaan belum dapat dihubungi untuk dimintai konfirmasi.

Alasan terakhir, Ahmad Dhani menyebut, salah satu ahli ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang ikut menyusun terbentuknya UU ITE menjelaskan, apabila tidak ada subjek hukum yang jelas, maka suatu perbuatan tidak dapat dianggap sebagai kasus hukum.

“Bukan kami menggurui majelis hakim,” sebut Ahmad Dhani dalam pledoi-nya.

Ia tiba di PN Jakarta Selatan didampingi tim kuasa hukumnya dan Wakil Ketua DPR yang juga politisi Partai Gerindra, Fadli Zon.

Baca juga: Fadli Zon dampingi Ahmad Dhani bacakan pledoi

Baca juga: Hakim beri kesempatan Dhani sampaikan pledoi pribadi