Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi memastikan realisasi penerimaan bea dan cukai pada akhir tahun bisa melampaui target yang ditetapkan dalam APBN 2018 sebesar Rp194,1 triliun.

"Perkiraan kami bea cukai bisa memenuhi target yang ditetapkan, mungkin lebih sedikit," kata Heru saat ditemui di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan optimisme itu berdasarkan realisasi penerimaan bea dan cukai yang hingga 14 Desember 2018 sudah mencapai Rp175,9 triliun atau 90,63 persen dari target.

"Realisasi penerimaan bea dan cukai ini mengalami pertumbuhan 16,2 persen dibandingkan periode 14 Desember 2017," katanya.

Realisasi ini berasal penerimaan bea masuk yang sudah mencapai Rp37,19 triliun atau 104,18 persen dari target Rp35,7 triliun, penerimaan cukai Rp132,29 triliun atau 85,13 persen dari target Rp155,4 triliun, dan bea keluar Rp6,43 triliun atau 214,17 persen dari target Rp3 triliun.

Untuk penerimaan cukai, pendapatan terbesar berasal dari penerimaan hasil tembakau Rp126,2 triliun atau 85,14 persen dari target Rp148,23 triliun, ethil alkohol Rp130 miliar atau 78,8 persen dari target Rp170 miliar, dan minuman mengandung ethil alkohol Rp5,86 triliun atau 90,21 persen dari target Rp6,5 triliun.

Heru menambahkan realisasi penerimaan bea masuk, cukai dan bea keluar ini masing-masing mengalami pertumbuhan sebesar 13,35 persen, 15,2 persen dan 71,9 persen dibandingkan periode sama tahun lalu.

Selama tahun 2018, otoritas bea dan cukai tidak berhasil memungut cukai plastik, karena belum ada penetapan secara resmi dari pemerintah, meski pungutan hasil cukai plastik sudah dianggarkan dalam APBN sebesar Rp500 miliar.

Dalam kesempatan ini, Heru juga menyampaikan otoritas bea dan cukai ikut mengumpulkan penerimaan pajak dalam rangka impor sebanyak Rp233,46 triliun hingga 14 Desember 2018.

Pajak dalam rangka impor tersebut antara lain PPN impor sebesar Rp177,28 triliun, PPn BM impor Rp3,9 triliun dan PPh Pasal 22 Impor Rp52,29 triliun

Dengan demikian, total penerimaan kepabeanan dan cukai serta pajak dalam rangka impor yang sudah dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai total mencapai Rp409,37 triliun.