Ternate (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut) menetapkan pasangan calon (paslon) Abdul Gani Kasuba/Al Yasin Ali (AGK/YA) sebagai pemenang pilkada dalam rapat pleno terbuka penetapan cagub/cawagub terpilih tahun 2018-2023 di Hotel Grand Daffam, Ternate, Minggu.

Ketua KPU Malut Syahrani Somadayo mengatakan, dokumen hasil pleno penetapan itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenangkan paslon AGK/YA, selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri untuk kepentingan proses pelantikan cagub/cawagub terpilih.

Pleno KPU tersebut menetapkan pasangan AGK/YA yang diusung PDIP dan PKPI meraih suara terbanyak dengan total 176.669 suara, kemudian disusul pasangan nomor urut 1 Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar (AHM-RIVAI) dengan perolehan 175.749 suara.

Selanjutnya pasangan nomor urut 2 Burhan Abdurahman-Ishak Jamaludin (Bur-Jadi) dengan perolehan 139.365 suara serta pasangan nomor 4 Muhammad Kasuba-Madjid Husen (MK-MAJU) 63.602. suara.

Pasangan terpilih berdasarkan Keputusan KPU nomor : 68/PL/03.7-Kpt/82/Provide/XII/2018 dan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (13/12) pekan lalu yang menyatakan paslon AGK-YA peraih suara terbanyak yakni 176.669 suara akumulasi hasil suara PSU dan suara sah pada 27 Juni 2018.

"Untuk menyampaikan hasil pleno kepada Kemendagri itu yakni DPRD Provinsi Malut, sehingga setelah pleno kita langsung serahkan dokumen-dokumennya kepada DPRD Malut," ujarnya.

Dia mengatakan, sebelum diserahkan kepada Kemendagri, DPRD Malut secara lembaga akan melakukan rapat paripurna penetapan pasangan cagub-cawagub Malut terpilih, barulah hasilnya diteruskan kepada Kemendagri untuk diterbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur dan wakil gubernur Malut periode 2018-2023 dan diagendakan jadwal pelantikannya.

"Kita juga pastinya kalau Kemendagri minta dokumen tambahan terkait hasil pilkada Malut akan kita sampaikan," katanya.

Dalam rapat pleno terbuka penetapan cagub/cawagub terpilih tersebut dihujani interupsi saksi paslon AHM/Rivai yang meminta proses pleno ditunda hingga ada putusan PTUN Ambon terkait dengan gugatan diskualifikasi paslon AGK/YA, tetapi KPU tetap menjalankan proses pleno penetapan cagub/cawagub terpilih.

Rapat pleno penetapan pasangan calon gubernur terpilih pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Malulu Utara tahun 2018 dihadiri oleh Kapolda Malut, Kabinda Malut, Danrem, Biro Hukum KPU RI Prasetyo, dan Gubernur diwakili Asisten I Hasbi Pora.

Baca juga: Kakak beradik bertarung di pilkada Maluku Utara