Jakarta (ANTARA News) - Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan mengungkapkan dari 2003 hingga akhir Agustus 2007 empat bank milik negara mencatat rata-rata pelaporan transaksi keuangan mencurigakan (STR) mencapai 2.604 laporan atau 651 laporan per bank milik negara. "Kesadaran pelapor semakin meningkat apalagi kasus pemberantasan korupsi semakin mentriger atau memicu peningkatan pelaporan," kata ketua PPATK Yunus Husein di sela-sela buka puasa di Jakarta, Rabu. Yunus mengungkapkan 58 bank swasta memberikan atau melaporkan 3.897 laporan STR, 26 bank pembangunan daerah melaporkan 2.131, sedangkan 11 bank asing melaporkan 1.033 laporan, 13 bank campuran melaporkan 247 dan enam bank perkreditan rakyat melaporkan 23 STR. Sementara itu untuk perusahaan jasa keuangan non bank (PJK non bank) PPATK mencatat 726 laporan STR dari 66 PJK yang terdiri atas 17 perusahaan efek (82 laporan), tiga manajer investasi (4 laporan), 18 pedagang valas (95 laporan), satu dana pensiun (1 laporan), sembilan lembaga pembiayaan (96 laporan), 18 asuransi (448 laporan). "Namun demikian jumlah transaksi yang telah disampaikan diteruskan ke penagak hukum masih sedikit yakni 501 STR," katanya dalam kegiatan yang juga dihadiri Ketua MA Bagir Manan, Ketua Komisi Yudisial Busro Mukhodas dan Kepala BPKP Didi Widayadi. (*)