Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan Rancangan Undang-undang tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang diajukan pemerintah paling tidak memuat 28 perubahan pokok dari UU tentang PPh sebelumnya. "RUU PPh ini mempertegas pengertian bentuk usaha tetap (BUT) khususnya untuk bidang usaha pertambangan migas," kata Sri Mulyani di Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu. Menurut Menkeu, perubahan lainnya adalah adanya pengenaan PPh pendahuluan Pasal 22 terhadap wajib pajak yang melakukan pembelian barang yang tergolong sangat mewah. Harta hibah, termasuk warisan yang diterima keluarga sedarah dalam garis keturunan satu derajat juga ditetapkan menjadi obyek PPh dan dikenakan PPh final. Transaksi derivatif tertentu yang diperdagangkan di bursa akan dikenakan PPh yang bersifat khusus. Tarif PPh atas deviden yang diterima wajib pajak orang pribadi dan reksadana akan diturunkan menjadi 15 persen dan bersifat final. RUU PPh juga menegaskan bahwa surplus Bank Indonesia (BI) merupakan obyek pajak. Sisa lebih yang diterima/diperoleh badan/lembaga nirlaba yang bergerak di bidang pendidikan formal untuk ditanamkan lagi dalam jangka waktu 4 tahun dikecualikan sebagai obyek pajak. Pemerintah juga memperluas pengalihan harta sebagai obyek pajak sehingga mencakup penghasilan yang diterima/diperoleh dari pengalihan hak bidang pertambangan, tanah, bumi, dan bangunan. Juga diatur bahwa bunga obligasi yang diterima perusahaan reksadana merupakan obyek pajak. Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur oleh Menkeu, juga dikecualikan dari obyek pajak. Bantuan/santunan yang diterima badan penyelenggara jaminan sosial bukan merupakan obyek pajak. Biaya yang dikeluarkan untuk keperluan beasiswa yang diberikan kepada wajib pajak tertentu dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional dapat dibiayakan, demikian juga dengan biaya pembangunan infrastruktur sosial, sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan di Indonesia, dan sumbangan fasilitas pendidikan. RUU juga menetapkan bahwa jumlah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) akan disesuaikan dengan keadaan yaitu disesuaikan dengan tingkat yang diterima masyarakat secara umum yang dianggap sebagai minimum income. Juga diatur bahwa tarif PPh WP orang pribadi akan disederhanakan dan tarif tertinggi diturunkan secara bertahap. Tarif PPh WP badan juga disederhanakan menjadi tarif tunggal yaitu sebesar 30 persen dan akan diturunkan secara bertahap. Penurunan dapat dipercepat terhadap WP yang go public. Tarif pemotongan PPh Pasal 21, 22, dan 23, akan dibedakan antara WP yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan yang memiliki. RUU PPh juga mengatur penghapusan pembayaran fiskal luar negeri pada 2010. Kemudian kepada WP yang melakukan penanaman modal di bidang usaha tertentu di daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi, dapat diberikan fasilitas perpajakan. Juga diatur bahwa untuk mengembangkan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dapat diberikan fasilitas perpajakan khusus yang diatur dengan PP. "Ketentuan perpajakan bagi bidang usaha pertambangan, minyak, dan gas bumi, panas bumi, batu bara, akan diatur dengan PP," demikian Menkeu. (*)