Jambi (ANTARA News) - Kantor Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Jambi terhitung Januari hingga Oktober 2018 telah menemukan dan mengamankan sebanyak 1.228 lembar uang palsu.

Deputi Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi, Fadhil Nugroho di Jambi, Jumat, mengatakan temuan uang palsu itu terdiri atas pecahan Rp100 ribu sebanyak 242 lembar, pecahan Rp50 ribu ada 959 lembar, pecahan Rp20 ribu hanya lima lembar dan Rp5 ribu sebanyak 22 lembar.

"Total ada 1.228 lembar uang palsu yang temuannya dari laporan masyarakat dan laporan bank-bank di Jambi," katanya.

Temuan uang palsu tahun 2018 menurun jika dibandingkan 2017 lalu. Tahun lalu total temuan mencapai 1.492 lembar dan terbanyak pecahan Rp100 ribu sebanyak 575 lembar.

Dalam penanggulangan peredaran uang palsu, Kantor Perwakilan BI Provinsi Jambi terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

Kantor Perwakilan BI Provinsi Jambi setiap tahun juga menjadwalkan rapat koordinasi bersama Kepolisian Daerah Jambi untuk membahas hal-hal terkait tugas Bank Indonesia dan Kepolisian dalam upaya penanggulangan peredaran uang palsu.

Selain itu, Kantor Perwakilan BI Jambi menjalin kerja sama dengan Kepolisian Daerah Jambi untuk penatausahaan dan pengadministrasian temuan maupun barang bukti uang palsu.

Kantor Perwakilan BI Provinsi Jambi juga berperan aktif membantu proses penegakan hukum dalam kasus-kasus peredaran uang palsu.

"Salah satunya dengan memenuhi permohonan bantuan ahli uang rupiah dari pihak penegak hukum baik dalam proses penyidikan sampai ke persidangan," katanya.

Kantor Perwakilan BI Provinsi Jambi terus berkoordinasi dengan perbankan dalam hal klarifikasi atas temuan uang yang diragukan keasliannya dari nasabah.
Baca juga: Temuan uang palsu di Malang meningkat
Baca juga: BI Sultra imbau warga waspadai peredaran upal
Baca juga: Polres Rohil bongkar pencetakan uang palsu