Pertemuan OJK-LBH Jakarta belum peroleh titik temu
14 Desember 2018 18:20 WIB
Pengacara publik LBH Jakarta Yenny Silvia Sari Sirait (kiri) dan pengacara publik LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora ditemui usai mengunjungi kantor OJK di Jakarta, Jumat (14/12/2018) terkait aduan dugaan pelanggaran hukum oleh penyedia layanan teknologi finansial. (ANTARA/Calvin Basuki)
Jakarta (ANTARA News) - Pertemuan antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta belum memperoleh titik temu atas aduan sejumlah pengguna layanan perusahaan teknologi finansial (tekfin) yang diduga mengalami pelanggaran hukum.
Pengacara publik LBH Jakarta Yenny Silvia Sari Sirait ditemui usai mengunjungi kantor OJK di Jakarta, Jumat, menjelaskan pihaknya dan OJK belum sepaham mengenai tugas dan tanggung jawab otoritas dalam hal pengawasan kegiatan jasa keuangan.
LBH Jakarta menilai pengawasan yang menjadi tanggung jawab OJK tidak hanya pada kegiatan jasa keuangan yang terdaftar saja, namun juga yang tidak terdaftar. Menurut Yenny, hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
"Ini semua menjadi tanggung jawab OJK, jadi tidak bisa bicara yang soal terdaftar dan tidak terdaftar. Sepanjang itu merupakan layanan jasa keuangan, itu menjadi tanggung jawab OJK," kata dia.
Pertemuan antara OJK dan LBH Jakarta membahas 1.330 aduan dari pihak yang diduga menjadi korban pelanggaran hukum dan hak asasi manusia oleh perusahaan penyedia layanan pinjaman dalam jaringan. Aduan tersebut ditampung di Pos Pengaduan Korban Pinjaman Online yang dibuka oleh LBH Jakarta.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi menjelaskan bahwa jumlah perusahaan tekfin pinjam meminjam (fintech lending) yang terdaftar di OJK saat ini sebanyak 78 perusahaan.
Pengacara publik LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan pihaknya telah memberikan inisial 25 perusahaan tekfin terdaftar di OJK yang diduga melakukan pelanggaran hukum.
LBH Jakarta mencatat semua aduan yang diterima melaporkan jenis pelanggaran hukum pengambilan informasi dan penyebaran data pribadi. Sementara sebanyak 1.145 aduan melaporkan mengenai masalah bunga.
Baca juga: OJK tegaskan akan cabut tanda terdaftar tekfin nakal
Baca juga: OJK undang LBH Jakarta bahas pengaduan tekfin
Pengacara publik LBH Jakarta Yenny Silvia Sari Sirait ditemui usai mengunjungi kantor OJK di Jakarta, Jumat, menjelaskan pihaknya dan OJK belum sepaham mengenai tugas dan tanggung jawab otoritas dalam hal pengawasan kegiatan jasa keuangan.
LBH Jakarta menilai pengawasan yang menjadi tanggung jawab OJK tidak hanya pada kegiatan jasa keuangan yang terdaftar saja, namun juga yang tidak terdaftar. Menurut Yenny, hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
"Ini semua menjadi tanggung jawab OJK, jadi tidak bisa bicara yang soal terdaftar dan tidak terdaftar. Sepanjang itu merupakan layanan jasa keuangan, itu menjadi tanggung jawab OJK," kata dia.
Pertemuan antara OJK dan LBH Jakarta membahas 1.330 aduan dari pihak yang diduga menjadi korban pelanggaran hukum dan hak asasi manusia oleh perusahaan penyedia layanan pinjaman dalam jaringan. Aduan tersebut ditampung di Pos Pengaduan Korban Pinjaman Online yang dibuka oleh LBH Jakarta.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi menjelaskan bahwa jumlah perusahaan tekfin pinjam meminjam (fintech lending) yang terdaftar di OJK saat ini sebanyak 78 perusahaan.
Pengacara publik LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan pihaknya telah memberikan inisial 25 perusahaan tekfin terdaftar di OJK yang diduga melakukan pelanggaran hukum.
LBH Jakarta mencatat semua aduan yang diterima melaporkan jenis pelanggaran hukum pengambilan informasi dan penyebaran data pribadi. Sementara sebanyak 1.145 aduan melaporkan mengenai masalah bunga.
Baca juga: OJK tegaskan akan cabut tanda terdaftar tekfin nakal
Baca juga: OJK undang LBH Jakarta bahas pengaduan tekfin
Pewarta: Calvin Basuki
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2018
Tags: