Mendagri cabut instruksi penggunaan pakaian ASN
14 Desember 2018 17:49 WIB
Menteri Dalam Negeri TJahjo Kumolo memberikan pengarahan dalam Rakornas Satpol PP seluruh Provinsi di Media Tower Hotel Jakarta, Rabu (5/12/2018). (Puspen Kemendagri)
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mencabut instruksi penggunaan pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo mengatakan, Kemendagri memperoleh masukan dari masyarakat dan memutuskan untuk mencabut Instruksi Mendagri (Inmendagri) tersebut.
"Instruksi Mendagri ini, mulai hari ini telah dicabut dan tidak berlaku lagi," kata Hadi Prabowo di Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan sebelumnya Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (lnmendagri) Nomor 225/10770/SJ Tahun 2018 tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan di Lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) tertanggal 4 Desember 2018.
Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut dimaksudkan untuk mengatur ketertiban dan kedisiplinan Apatarur Sipil Negara (ASN) dan hanya berlaku bagi ASN Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
Hadi Prabowo menjelaskan bahwa instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut sifatnya internal dan tidak merupakan pengaturan ke daerah (provinsi dan kabupaten/kota).
“Inmendagri Nomor 225/10770/S Tahun 2018 ini hanya berlaku untuk ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan tidak ada pengaturan ke daerah, baik itu provinsi maupun kabupaten/kota," kata Hadi.
Dalam instruksinya Mendagri meminta ASN laki-laki tidak berambut gondrong rambut dan tidak dicat warna-warni, menjaga kerapihan kumis, jambang dan jenggot, serta penggunaan celana panjang sampai dengan mata kaki.
Sementara untuk ASN perempuan, Tjahjo memerintahkan, rambut rapi dan tidak dicat warna-warni, bagi yang menggunakan jilbab agar jilbab dimasukkan ke dalam kerah pakaian dan sesuai warna pakaian dinas, serta warna jilbab tidak bermotif/polos.
Hadi menambahkan, Inmendagri ini bersifat imbauan dan bukan merupakan larangan dengan maksud untuk kerapian dan keseragaman berpakaian, mengingat ASN sebagai penyelenggara negara, khususnya pada saat mengikuti upacara dan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Frase kata agar dalam lnmendagri tersebut memiliki arti imbauan, bukan merupakan suatu larangan," jelas Hadi.
Sesuai dengan isi lnmendagri tersebut. pengaturan menggunakan pakaian dinas hanya untuk seragam coklat khaki yang dipakai pada hari Senin dan Selasa serta putih untuk hari Rabu. Sedangkan pengaturan untuk pakaian batik adalah bebas.
“Harus kita pahami bersama sesuai Inmendagri tersebut, hanya diperuntukan untuk pemakaian seragam coklat khaki yang dipakai pada hari Senin dan Selasa serta putih untuk hari Rabu, sedang untuk pemakaian batik bebas," jelas Hadi.
Namun instruksi itu kini dicabut setelah memperoleh masukan masyarakat.
Baca juga: Ganjar izin Mendagri tidak terapkan peraturan pakaian dinas
Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo mengatakan, Kemendagri memperoleh masukan dari masyarakat dan memutuskan untuk mencabut Instruksi Mendagri (Inmendagri) tersebut.
"Instruksi Mendagri ini, mulai hari ini telah dicabut dan tidak berlaku lagi," kata Hadi Prabowo di Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan sebelumnya Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (lnmendagri) Nomor 225/10770/SJ Tahun 2018 tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan di Lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) tertanggal 4 Desember 2018.
Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut dimaksudkan untuk mengatur ketertiban dan kedisiplinan Apatarur Sipil Negara (ASN) dan hanya berlaku bagi ASN Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
Hadi Prabowo menjelaskan bahwa instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut sifatnya internal dan tidak merupakan pengaturan ke daerah (provinsi dan kabupaten/kota).
“Inmendagri Nomor 225/10770/S Tahun 2018 ini hanya berlaku untuk ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan tidak ada pengaturan ke daerah, baik itu provinsi maupun kabupaten/kota," kata Hadi.
Dalam instruksinya Mendagri meminta ASN laki-laki tidak berambut gondrong rambut dan tidak dicat warna-warni, menjaga kerapihan kumis, jambang dan jenggot, serta penggunaan celana panjang sampai dengan mata kaki.
Sementara untuk ASN perempuan, Tjahjo memerintahkan, rambut rapi dan tidak dicat warna-warni, bagi yang menggunakan jilbab agar jilbab dimasukkan ke dalam kerah pakaian dan sesuai warna pakaian dinas, serta warna jilbab tidak bermotif/polos.
Hadi menambahkan, Inmendagri ini bersifat imbauan dan bukan merupakan larangan dengan maksud untuk kerapian dan keseragaman berpakaian, mengingat ASN sebagai penyelenggara negara, khususnya pada saat mengikuti upacara dan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Frase kata agar dalam lnmendagri tersebut memiliki arti imbauan, bukan merupakan suatu larangan," jelas Hadi.
Sesuai dengan isi lnmendagri tersebut. pengaturan menggunakan pakaian dinas hanya untuk seragam coklat khaki yang dipakai pada hari Senin dan Selasa serta putih untuk hari Rabu. Sedangkan pengaturan untuk pakaian batik adalah bebas.
“Harus kita pahami bersama sesuai Inmendagri tersebut, hanya diperuntukan untuk pemakaian seragam coklat khaki yang dipakai pada hari Senin dan Selasa serta putih untuk hari Rabu, sedang untuk pemakaian batik bebas," jelas Hadi.
Namun instruksi itu kini dicabut setelah memperoleh masukan masyarakat.
Baca juga: Ganjar izin Mendagri tidak terapkan peraturan pakaian dinas
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018
Tags: