Jakarta (ANTARA News) – Kejaksaan Agung membantah telah menolak Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan Bareskrim Kepolisian Indonesia soal kasus yang diduga melibatkan pengusaha Gunawan Jusuf.
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Mukri, di Jakarta, Kamis, mengatakan, justru mereka terbuka bila Kepolisian Indonesia hendak mengirim kembali SPDP kasus itu karena SPDP yang sebelumnya telah dikembalikan kepada polisi.
Mukri menjelaskan, Kejaksaan Agung mengembalikan SPDP kasus Gunawan lantaran SPDP yang dikirim ke Kejaksaan Agung tidak diikuti dengan pengiriman berkas perkara.
"Berkas perkaranya tidak dikirimkan oleh penyidik, sehingga sesuai prosedur standar operasi kami, SPDP tersebut kami kembalikan ke penyidik," kata Mukri.
Menurut dia, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, ketika penyidik Kepolisian Indonesia bekerja, maka dalam waktu tujuh hari penyidik harus mengirimkan SPDP ke Kejaksaan. Setelah SPDP dikirimkan, maka dalam satu bulan, berkas perkara harus dikirimkan.
"Kami berikan Formulir P17, itu menanyakan perkembangan penyidikan. Nanti satu bulan lagi kalau tidak ada (pengiriman) berkas perkara itu kami kembalikan SPDP-nya," ujar Mukri.
Posedur ini diatur dalam Perja 036/ A/ 09/ 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.
Namun demikian Mukri mengatakan, aturan ini hanya bersifat administrasi saja. Karena itu, meski SPDP sudah dikembalikan, polisi tetap bisa melakukan penyidikan kembali. "Bila (SPDP) dikirimkan lagi kami tetap terima," kata Mukri.
Kepolisian Indonesia saat ini tengah menangani kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan pengusaha asal Singapura, Toh Keng Siong, terhadap pengusaha gula, Gunawan Jusuf.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga, mengatakan, mereka sudah mengirim SPDP kasus ini ke Kejaksaan Agung. Namun kemudian ditolak Kejaksaan Agung tanpa penjelasan.
Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, mengatakan, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dengan melibatkan pihak lain yakni dengan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk meminta data ke Singapura dan Hongkong terkait pencarian bukti-bukti kasus itu.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional, Andrea Poeloengan, mendukung upaya polisi mencari barang bukti hingga ke luar negeri.
"Kalau memang alat bukti belum cukup saya pikir sudah selayaknya Polri mencarinya hingga ke manapun. Kalau Polri masih menyidik berarti mereka yakin ada dugaan perbuatan pidana, tinggal mencari alat buktinya agak lengkap," ujar Pulungan.
Ia menyatakan pencarian alat bukti hingga ke luar negeri menandakan Polri serius dalam mengungkap suatu perkara.
"Polri harus tuntas dalam bekerja, artinya upaya pemenuhan alat bukti harus dioptimalkan karena diperlukan dalam proses sidiknya. Kalau sudah bekerja optimal ternyata tidak cukup (bukti) juga, maka Polri perlu menetapkan sikapnya terkait kelanjutan penyelidikan atau penyidikan," katanya.
Baca juga: Penyidikan kasus Gunawan Jusuf tetap berjalan
Baca juga: Bareskrim diminta tidak ragu tetapkan Gunawan Jusuf sebagai tersangka
Kejaksaan Agung bantah tolak SPDP kasus Gunawan Jusuf
13 Desember 2018 23:41 WIB
Ilustrasi - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Pewarta: Anita Dewi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018
Tags: