BPOM bentuk Konsorsium Vaksin dan Pengembangan Produk Biologi Lainnya
13 Desember 2018 21:20 WIB
ILUSTRASI - Petugas medis menyiapkan vaksin untuk disuntikkan ke sejumlah anggota relawan bencana gempa dan tsunami di Palu,Sulawesi Tengah, Rabu (3/10/2018) malam. ANTARA FOTO/Akbar Tado/aww.
Jakarta (ANTARA News) - Dalam rangka memfasilitasi akselerasi pengembangan industri farmasi menuju kemandirian bahan baku obat dan produk biologi di Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membentuk Konsorsium Vaksin dan Pengembangan Produk Biologi Lainnya.
Kepala BPOM, Penny K. Lukito menjelaskan bahwa di dalam konsorsium tersebut terdiri dari unsur akademisi dan research institute, lalu dari unsur bisnis atau pelaku usaha, serta pihak pemerintah. Kerjasama lintas sektor seperti itu dikatakan memang sangat dibutuhkan guna mewujudkan percepatan pengembangan industri farmasi di Indonesia.
"Dan itu sesuai dengan visi dan misi yang ada di dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2016. Untuk mewujudkan kemandirian dalam produk obat, serta potensi yang kita punya bisa masuk ke pasar ekspor kedepannya," kata Penny di Jakarta, Kamis.
Sampai saat ini, tambah Penny, industri farmasi Indonesia masih mengimpor sekitar 90 persen bahan baku obat. Kondisi ini mendorong pemerintah untuk mengeluarkan beberapa kebijakan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN), Paket Kebijakan Ekonomi XI, hingga Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2017.
Pembentukan Konsorsium Vaksin dan Pengembangan Produk Biologi Lainnya ini, juga sejalan dengan hasil The 1st Meeting of the Heads of National Medicines Regulatory Authorities (NMRAs) from the Organization of Islamic Cooperation Member States di Jakarta, 21-22 November 2018 lalu.
"BPOM siap memfasilitasi dan mendampingi sejak tahap riset sampai pengembangan dan kesiapan produksi, melalui langkah koordinasi, untuk menjamin penyediaan obat bagi publik yang aman, berkhasiat, dan berkualitas," ujarnya.
Lebih lanjut Penny mengatakan, sebagai salah satu bentuk dukungan dalam kemudahan berusaha, BPOM telah melakukan pengembangan aplikasi e-sertifikasi yang merupakan aplikasi perdana terintegrasi dengan online single submission (OSS), yang sejalan dengan PP Nomor 24 Tahun 2018 dan Peraturan BPOM RI Nomor 26 Tahun 2018.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2018
Tags: