Tangerang (ANTARA News) - Kementerian Luar Negeri dalam komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang maksimal telah berhasil meraih dua sertfikat ISO 9001:2015 untuk Pelayanan Kekonsuleran.

Hal itu disampaikan dalam keterangan tertulis yang dilansir pada laman resmi Kemlu, Kamis.

Kedua Sertifikat ISO 9001:2015 itu diraih oleh Direktorat Konsuler Kemlu, yaitu untuk Pelayanan Penerbitan Paspor diplomatik, Paspor dinas dan "exit permit" serta penerbitan "diplomatic clearance" untuk pesawat asing tidak berjadwal dan pesawat kenegaraan asing.

Sertifikat tersebut diserahkan pada Rabu (12/12) oleh Konsultan yang mewakili British Standards Institution (BSI) Group kepada Kasubdit Paspor Diplomatik dan Dinas, dan Kasubdit Perizinan Penerbangan, Perkapalan dan Legalisasi Direktorat Konsuler Kemlu.

ISO 9001 merupakan standar internasional di bidang sistem manajemen mutu. Suatu lembaga/organisasi yang telah mendapatkan akreditasi - pengakuan dari pihak lain yang independen - ISO tersebut, dapat dikatakan telah memenuhi persyaratan internasional dalam hal manajemen penjaminan mutu produk dan atau jasa yang dihasilkannya.

Sertifikat ISO berlaku selama tiga tahun dan dapat dilakukan perpanjangan atau pembaharuan setelah masa berlaku habis. Namun, untuk dapat diperpanjang, harus melalui tahap audit sertifikasi ulang dan dinyatakan lulus oleh BSI.

Keberhasilan Direktorat Konsuler untuk mempertahankan Sertifikat ISO 9001:2015 sejalan dengan Rencana Strategis Kementerian Luar Negeri 2015-2019, yaitu peningkatan kualitas pelayanan publik.