KPK sambut positif MLA Indonesia dengan Swiss
13 Desember 2018 19:37 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif di sela-sela acara Festival Media Digital Pemerintah "Transparansi Untuk Partisipasi" yang merupakan rangkaian acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2018 di Jakarta, Rabu (5/12/2018). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif akan ditandatangani Mutual Legal Assitance (MLA) antara Pemerintah Indonesia dan Swiss seperti yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.
"Itu sangat "urgent" sebenarnya dan sebenarnya itu juga bukan "ujug-ujug". Sekarang kan ada kebebasan informasi perbankan dan perpajakan yang secara internasional diatur," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Dengan adanya MLA itu, kata dia, diharapkan dapat menyelamatkan uang hasil tindak kejahatan dari Indonesia yang disimpan di Swiss.
"Kalau seandainya uang yang dari Indonesia disimpan di Swiss dan itu kita bisa buktikan hasil kejahatan, itu akan lebih gampang untuk kita "recover", ucap Syarif.
Syarif pun menyatakan rencana penandatanganan MLA tersebut merupakan sesuatu yang harus diapresiasi.
"Dulu itu banyak yang disimpan di sana atau "tax haven" tetapi Swiss bukan salah satu tempat pelarian uang hasil kejahatan bahkan di tempat lain Virgin Island masih banyak lagi. Bahkan sampai sekarang kita masih belum punya perjanjian ekstradisi dengan Singapura," ungkap Syarif.
Dalam cuitannya pada akun @jokowi pada Selasa (11/12), Presiden menulis soal MLA antara Pemerintah Indonesia dan Swiss tersebut. Berikut cuitan Presiden.
"Melalui pembicaraan panjang, kita telah memperoleh titik terang, dan sekarang di tahap akhir penandatanganan Mutual Legal Assistance antara Pemerintah Indonesia dan Swiss.
MLA ini legal platform untuk mengejar hasil korupsi dan money laundring yang disembunyikan di luar negeri".
Baca juga: KPK: Penanganan perkara korupsi KTP-e belum selesai
"Itu sangat "urgent" sebenarnya dan sebenarnya itu juga bukan "ujug-ujug". Sekarang kan ada kebebasan informasi perbankan dan perpajakan yang secara internasional diatur," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Dengan adanya MLA itu, kata dia, diharapkan dapat menyelamatkan uang hasil tindak kejahatan dari Indonesia yang disimpan di Swiss.
"Kalau seandainya uang yang dari Indonesia disimpan di Swiss dan itu kita bisa buktikan hasil kejahatan, itu akan lebih gampang untuk kita "recover", ucap Syarif.
Syarif pun menyatakan rencana penandatanganan MLA tersebut merupakan sesuatu yang harus diapresiasi.
"Dulu itu banyak yang disimpan di sana atau "tax haven" tetapi Swiss bukan salah satu tempat pelarian uang hasil kejahatan bahkan di tempat lain Virgin Island masih banyak lagi. Bahkan sampai sekarang kita masih belum punya perjanjian ekstradisi dengan Singapura," ungkap Syarif.
Dalam cuitannya pada akun @jokowi pada Selasa (11/12), Presiden menulis soal MLA antara Pemerintah Indonesia dan Swiss tersebut. Berikut cuitan Presiden.
"Melalui pembicaraan panjang, kita telah memperoleh titik terang, dan sekarang di tahap akhir penandatanganan Mutual Legal Assistance antara Pemerintah Indonesia dan Swiss.
MLA ini legal platform untuk mengejar hasil korupsi dan money laundring yang disembunyikan di luar negeri".
Baca juga: KPK: Penanganan perkara korupsi KTP-e belum selesai
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018
Tags: