KPK tahan Bupati Cianjur
13 Desember 2018 17:56 WIB
Bupati Cianjur 2016-2021 Irvan Rivano Muchtar (tengah) usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/12/2018). Irvan merupakan tersangka korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Tiga tersangka itu antara lain Bupati Cianjur 2016-2021 Irvan Rivano Muchtar (IRM), Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi (CS), dan Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Rosidin (ROS).
"Terhadap tiga tersangka yang telah melewati proses pemeriksaan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Irvan Rivano ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung KPK, Kavling K-4 Jakarta, Cecep Sobandi ditahan di Rutan Cabang KPK di Kavling C-1 Jakarta, dan Rosidin ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Usai diperiksa, Irvan meminta maaf kepada masyarakat Kabupaten Cianjur atas kasus yang menjeratnya tersebut.
"Saya memohon maaf kepada warga masyarakat Kabupaten Cianjur atas kelalaian saya dalam mengawasi aparat Pemerintah Kabupaten Cianjur yang telah melanggar hukum," kata Irvan yang telah mengenakan rompi tahanan KPK itu.
Ia pun mengaku akan bertanggung jawab dan menjadi pembelajaran ke depan bagi aparatur Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk menciptakan pemerintah yang bersih.
Namun, ia mengaku tidak ada pemotongan (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur.
"Tidak, tidak ada, tidak ada sama sekali," ucap Irvan.
Sebelumnya, KPK mengumumkan tiga orang itu sebagai tersangka pada Rabu (12/12) malam.
Diduga Bupati Cianjur bersama sejumlah pihak telah meminta, menerima atau memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018 sebesar sekitar 14,5 persen dari total Rp46,8 miliar.
Taufik Setiawan alias Opik dan Rudiansyah yang menjabat sebagai pengurus Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur diduga berperan menagih "fee" dari DAK Pendidikan pada sekitar 140 Kepala sekolah yang telah menerima DAK tersebut.
Dari sekitar 200 Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang mengajukan, alokasi DAK yang disetujui adalah untuk sekitar 140 SMP di Cianjur.
Diduga, alokasi "fee" terhadap IRM, Bupati Cianjur adalah 7 persen dari alokasi DAK tersebut. Sandi yang digunakan adalah "cempaka" yang diduga merupakan kode yang menunjuk Bupati.
Dalam tangkap tangan kasus itu, KPK turut mengamankan uang Rp1.556.700.000 dalam mata uang rupiah dalam pecahan 100 ribu, 50 ribu, dan 20 ribu.
Diduga sebelumnya telah terjadi pemberian sesuai dengan tahap pencairan DAK Pendidikan di Kabupaten Cianjur tersebut.
Tiga tersangka itu antara lain Bupati Cianjur 2016-2021 Irvan Rivano Muchtar (IRM), Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi (CS), dan Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Rosidin (ROS).
"Terhadap tiga tersangka yang telah melewati proses pemeriksaan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Irvan Rivano ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung KPK, Kavling K-4 Jakarta, Cecep Sobandi ditahan di Rutan Cabang KPK di Kavling C-1 Jakarta, dan Rosidin ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Usai diperiksa, Irvan meminta maaf kepada masyarakat Kabupaten Cianjur atas kasus yang menjeratnya tersebut.
"Saya memohon maaf kepada warga masyarakat Kabupaten Cianjur atas kelalaian saya dalam mengawasi aparat Pemerintah Kabupaten Cianjur yang telah melanggar hukum," kata Irvan yang telah mengenakan rompi tahanan KPK itu.
Ia pun mengaku akan bertanggung jawab dan menjadi pembelajaran ke depan bagi aparatur Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk menciptakan pemerintah yang bersih.
Namun, ia mengaku tidak ada pemotongan (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur.
"Tidak, tidak ada, tidak ada sama sekali," ucap Irvan.
Sebelumnya, KPK mengumumkan tiga orang itu sebagai tersangka pada Rabu (12/12) malam.
Diduga Bupati Cianjur bersama sejumlah pihak telah meminta, menerima atau memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018 sebesar sekitar 14,5 persen dari total Rp46,8 miliar.
Taufik Setiawan alias Opik dan Rudiansyah yang menjabat sebagai pengurus Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur diduga berperan menagih "fee" dari DAK Pendidikan pada sekitar 140 Kepala sekolah yang telah menerima DAK tersebut.
Dari sekitar 200 Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang mengajukan, alokasi DAK yang disetujui adalah untuk sekitar 140 SMP di Cianjur.
Diduga, alokasi "fee" terhadap IRM, Bupati Cianjur adalah 7 persen dari alokasi DAK tersebut. Sandi yang digunakan adalah "cempaka" yang diduga merupakan kode yang menunjuk Bupati.
Dalam tangkap tangan kasus itu, KPK turut mengamankan uang Rp1.556.700.000 dalam mata uang rupiah dalam pecahan 100 ribu, 50 ribu, dan 20 ribu.
Diduga sebelumnya telah terjadi pemberian sesuai dengan tahap pencairan DAK Pendidikan di Kabupaten Cianjur tersebut.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: