Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus suap anggota DPRD Kalimantan Tengah terkait tugas dan fungsi DPRD Kalimantan Tengah.

Tiga saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk (PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology) Edy Saputra Suradjat (ESS).

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk tersangka ESS terkait kasus suap anggota DPRD Kalimantan Tengah terkait tugas dan fungsi DPRD Kalimantan Tengah," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Tiga saksi itu antara lain Kepala Bidang Pengawasan dan Ketaatan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng Yuniarti, staf Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng Eko Mapilata, dan pegawai PT SMART Tbk Debby Fadina Sari.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK sedang mendalami peran para tersangka dalam alur perintah dan pengeluaran dana yang diberikan untuk sejumlah anggota DPRD Kalteng.

Pada 27 Oktober 2018, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi di lingkungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terkait dengan perizinan perkebunan kelapa sawit di sekitar wilayah Danau Sembuluh, Kalteng.

Adapun tersangka yang diduga sebagai pihak penerima berjumlah empat orang, yaitu Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Borak Milton (BM), Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Punding LH Bangkan (PUN), anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Arisavanah (A), dan anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Edy Rosada (ER).

Sedangkan pihak swasta yang diduga sebagai pemberi adalah Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk (PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology) Edy Saputra Suradjat (ESS), CEO PT BAP Wilayah Kalimantan Tengah bagian Utara Willy Agung Adipradhana (WAA), dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy (TDS).

Diduga pemberian uang Rp240 juta oleh pengurus PT BAP kepada anggota DPRD Provinsi Kalteng terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Komisi B DPRD Provinsi Kalteng dalam bidang perkebunan, kehutanan, dan pertambangan, dan lingkungan hidup di Pemprov Kalteng 2018.

Diduga, selain Rp240 juta itu, anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalteng juga menerima pemberian-pemberian lainnya dari PT BAP yang sedang dalam proses pendalaman.

Baca juga: KPK panggil tiga saksi kasus DPRD Kalteng
Baca juga: KPK dalami pemberian kepada anggota DPRD Kalimantan Tengah
Baca juga: KPK konfirmasi pejabat KLHK terkait kondisi hutan Kalteng